Diwarnai Perbedaan Pendapat, Hakim Nyatakan Iqbal Terima Suap
Kasus Suap KPPU:

Diwarnai Perbedaan Pendapat, Hakim Nyatakan Iqbal Terima Suap

Hakim Sofialdi menganggap tak ada kaitan langsung antara pemberian uang Billy, peran Iqbal dan upaya mempengaruhi putusan KPPU.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Menurut majelis hakim, Iqbal adalah penyelenggara negara. Posisinya sebagai komisioner KPPU yang rentan dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme semakin menegaskan bahwa Iqbal adalah penyelenggara negara. Dengan demikian unsur pertama terbukti, simpul hakim.

 

Untuk unsur kedua, hakim mempertimbangkan fakta pada 16 September 2008 dimana petugas KPK menangkap Iqbal tengah menggendong tas hitam berisi uang Rp500 juta saat melenggang keluar dari lift Hotel Aryaduta, Jakarta. Saat ditangkap, Iqbal mengelak mengetahui isi tas itu, apalagi berniat memilikinya. Seharusnya terdakwa langsung menyerahkannya saja ke petugas KPK. Bukannya malah mengajak untuk menemui si pemberi tas (Billy Sindoro, red). Tindakan terdakwa ini juga bertentangan dengan kode etik yang berlaku di KPPU. Dengan demikian unsur ‘menerima hadiah atau janji' terbukti, ungkap hakim I Made Hendra membacakan pertimbangan.

 

Untuk unsur ketiga, hakim menganggap Iqbal secara sadar berhubungan dengan Billy Sindoro. Padahal sebelum berkenalan, Iqbal mengetahui bahwa Billy adalah pejabat di PT Direct Vision. Bukan hanya itu, dalam beberapa komunikasi lewat pesan pendek maupun email, Billy berulang kali menyatakan keinginannya untuk memberikan rasa ucapan terima kasih kepada Iqbal. Dengan demikian, unsur ketiga juga terbukti.

 

Lantaran semua unsur dalam dakwaan primair terbukti, hakim menganggap dakwaan subsidair dan lebih subsidair tak perlu lagi dibuktikan.

 

Dissenting opinion

Putusan ini sendiri diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Jika empat majelis hakim sepakat bahwa unsur ketiga dakwaan primair terbukti, tidak demikian dengan hakim Sofialdi. Saat membacakan pendapatnya, Sofialdi tak melihat kaitan langsung antara pemberian uang oleh Billy dengan amar putusan KPPU dalam perkara hak siar Liga Inggris.

 

Sofialdi merujuk pada fakta persidangan. Anna Maria Tri Anggraeni dan Benny Pasaribu –komisioner KPPU yang juga majelis komisi perkara hak siar liga Inggris- mengungkapkan putusan KPPU, saat itu, diambil dengan suara bulat. Saksi Anna Maria dan Benny Pasaribu juga tak menyebutkan ada pesanan khusus dari terdakwa, papar Sofialdi.

 

Meski demikian, tak berarti Sofialdi menganggap Iqbal tak bersalah. Menurut dia, tindakan Iqbal yang tetap menerima uang dari Billy adalah bentuk pelanggaran Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: