Diwarnai Canda Registrasi Nomor HP, Disertasi Dosen Perdata FHUI Ini Dapat Pujian
Utama

Diwarnai Canda Registrasi Nomor HP, Disertasi Dosen Perdata FHUI Ini Dapat Pujian

Hukum kebendaan telah mengalami perkembangan dalam praktek. Hasil kajian promovendus dianggap ‘sesuatu yang baru’, dan ‘out of the box’.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Sidang ujian terbuka promosi doktor ilmu hukum Abdul Salam di FHUI, Sabtu (16/12). Foto: MYS
Sidang ujian terbuka promosi doktor ilmu hukum Abdul Salam di FHUI, Sabtu (16/12). Foto: MYS

Abdul Salam resmi dinyatakan lulus dan berhak menggunakan gelar doktor ilmu hukum. Pria kelahiran Tangerang 23 Juni 1977 ini adalah doktor ilmu hukum ke-245 yang berhasil dilahirkan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dalam sidang terbuka ujian promosi doktor di kampus FHUI Depok, Sabtu (16/12), ketua sidang Topo Santoso mengumumkan Abdul Salam lulus dengan sangat memuaskan.

 

Abdul berhasil menjawab dan mempertahankan disertasinya di hadapan promotor Prof. Rosa Agustina dan co-promotor Edmon Makarim, serta tujuh orang tim penguji: empat dari internal FHUI (Prof. Agus Sardjono, Prof. Satya Arinanto, Nurul Elmiyah, dan Tri Hayati), dan tiga dari luar (Prof. Mariam Darus Badrulzaman, Prof. Ahmad M Ramli, dan Prof. Aniati Murni Arymurthy). Bahkan hasil kajian Abdul, ‘Hukum Kebendaan Digital (Digital Property): Kajian Hukum Keperdataan Terhadap Kebendaan Digital’, mendapat apresiasi dari para penguji.

 

Benda digital adalah  setiap hak-hak yang terhubung dengan akun digital dan aset digital yang layak dianggap sebagai kepemilikan (propretary) dan dapat dijadikan objek kepemilikan. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dianggap sebagai benda digital jika memenuhi syarat: harus terhubung dengan akun dan aset digital; akun dan aset digital tersebut layak dianggap sebagai kepemilikan; dan akun dan aset digital tersebut dapat dijadikan objek kepemilikan.

 

“Ini sesuatu yang baru (dalam hukum perdata),” ujar Nurul Elmiyah sebelum memulai pertanyaan. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Ahmad M Ramli, menyebut dengan isi disertasinya Abdul telah melakukan sesuatu yang ‘out of the box’. “Saudara melakukan out of the box,” puji Dirjen Pos dan Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika itu.

 

Salah satu perkembangan pemikiran yang menjadi perhatian Prof. Ahmad M Ramli adalah kajian yang menyebutkan informasi sebagai suatu kebendaan. Dalam sehari-hari masyarakat sudah terbiasa melakukan transaksi lewat informasi, atau dengan kata lain ‘membeli’ informasi. Informasi punya value. Lewat telepon genggam alias handphone (HP) apa saja bisa dilakukan orang saat ini. Bukan saja melakukan transaksi, tetapi juga melakukan kejahatan. Itu sebabnya perlu perlindungan data pribadi. Ramli sempat menanyakan pandangan Abdul Salam tentang RUU Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan data pribadi itu antara lain dilakukan lewat pendaftaran. Dalam konteks inilah Prof. Ramli bercanda apakah promovendus sudah melakukan register nomor HP atau belum. Pertanyaan itu mencairkan suasana sidang terbuka karena diikuti gelak tawa ketika promovendus menjawab ‘sudah’.

 

(Baca juga: Hukum Jual Beli Lewat Telepon).

 

Benda, menurut Pasal 499 BW (KUH Perdata), yang dinamakan kebendaan adalah setiap barang dan setiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Pasal 570 KUH Perdata menyebutkan hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berwenang, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.

 

Dalam disertasinya, Abdul Salam menyajikan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa pengertian benda (zaak) sudah mengalami perkembangan. Dalam yurisprudensi internasional ada kasus pencurian listrik, yang menjadikan arus listrik sebagai benda. Di Indonesia, ada juga kasus pencurian pulsa, yang berarti menjadikan pulsa sebagai benda. Atau kasus pencurian gas, dan putusan hakim Bismar Siregar mengenai bonda yang dihubungkan dengan kehormatan seorang perempuan.

 

(Baca juga: Putusan Bonda yang ‘Mengayun’ Bismar).

 

Meskipun perkara dimaksud berada di ranah pidana, dan hakim tak secara khusus membahas barang, tetapi dengan mengalisis unsur-unsur tindak pidana pasal pencurian dalam KUH Pidana secara tidak langsung hakim mengakui pulsa, misalnya, sebagai  barang. “Itu jenis kebendaan yang awalnya tidak pernah dianggap sebagai benda,” tutur Abdul.

 

Perluasan makna zaak juga terjadi dalam perundang-undangan. Kehadiran UU Pokok Agraria dianggap sebagai langkah awal perkembangan hukum kebendaan. Dalam KUH Perdata dikenal asas accessie atau perlekatan. UU Pokok Agraria justru mengenal asas pemisahan horizontal pada benda tanah. Selain itu, UU Pokok Agraria mengenal pembatasan subjek hukum yang dapat memiliki tanah dengan status hak milik, yakni hanya Warga Negara Indonesia (WNI). Perluasan makna zaak juga bisa dilihat antara lain pada UU No. 4 Tahun 1996 mengenai hak tanggungan, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang bisa kekayaan intelektual, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Pasal 1 angka 4 UU Jaminan Fidusia, misalnya, mendefinisikan benda sebagai segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipoetik.

 

Perkembangan regulasi mengenai kebendaan juga terjadi di Belanda. Rumusan Pasal 555 BW Belanda (Pasal 499 KUH Perdata Indonesia) sudah berubah pada New Burgerlijk Wetboek (NBW). NBW menyebutkan ‘goederen zijn alle zaken en alle vermogensrechten’. Juga disebutkan ‘zaken zijn de voor menselijke beheersing vatbare stoffelijke objecten’. Berdasarkan NBW, istilah barang (goed) memiliki pengertian yang lebih luas dari zaak (benda). Barang adalah semua benda dan semua harta kekayaan; sedangkan zaak adalah objek berwujud yang dapat dikuasai manusia.

 

Berdasarkan perkembangan regulasi itu tampak bahwa informasi yang bersifat elektronik dapat dipindahtangankan, artinya dapat dipindahkan dari pemilik lama kepada pemilik baru. Kemajuan dunia teknologi telah ikut mengubah cara pandang tentang kebendaan dalam kacamata hukum. Menurut Abdul, perkembangan bentuk-bentuk kebendaan secara esensi dipengaruhi dua faktor: praktik bisnis, dan hukum. Praktik bisnis dapat memunculkan suatu kebendaan baru seperti benda digital, benda virtual, dan karbon. Faktor hukum juga berperan melahirkan kebendaan baru. Misalnya, dulu piutang tidak dianggap sebagai benda, tetapi melalui Code Napoleon piutang dipandang sebagai benda.

 

Pada dasarnya, jelas Abdul, keberadaan suatu benda atau kekayaan ditentukan berdasarkan sifat kepemilikan dan/atau penguasannya. Sifat penguasaan terhadap benda bergerak berbeda dari benda tidak bergerak. Terhadap benda bergarak berlaku prinsip siapa yang menguasai benda maka ia dipandang sebagai pemiliknya. Sebaliknya, terhadap benda tidak bergerak (benda tetap) masih memerlukan proses pencatatan. Kepemilikan terhadap benda dijamin oleh hukum, bahwa di pemilik mempunyai kebebasan untuk mengambil manfaat atas kebendaannya.

 

Proses penyerahan (levering) adalah salah satu persoalan dalam hukum kebendaan digital. Abdul berpendapat benda digital tidak dapat ditransaksikan secara anonim. Artinya, transaksi terhadap benda digital yang dilakukan tanpa kejelasan identitas dan objek hukumnya adalah cacat secara hukum karena melanggar prinsip dasar keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 BW.

 

(Baca juga: Saksi dan Bukti Transfer Uang dalam Perjanjian Utang Piutang).

 

Kejelasan tentang otentikasi identitas dan objek transaksi benda digital akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Registrasi nomor HP yang diwajibkan Pemerintah Indonesia saat ini adalah bagian dari otentikasi identitas dan objek tersebut, sehingga jika terjadi transaksi atas benda digital, para pihak mendapat perlindungan dan kepastian hukum. RUU Persandian, menurut Abdul, salah satu regulasi yang bisa menopang perkebangan kebendaan digital di masa mendatang.

Tags:

Berita Terkait