Divonis Seumur Hidup, Eks Kapolda Sumatera Barat Bakal Banding
Terbaru

Divonis Seumur Hidup, Eks Kapolda Sumatera Barat Bakal Banding

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum yang menuntut vonis mati. Majelis hakim masih memberikan pertimbangan meringankan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat mendengarkan pembacaan vonis penjara seumur hidup di ruang sidang PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). Foto: RES
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat mendengarkan pembacaan vonis penjara seumur hidup di ruang sidang PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). Foto: RES

Sorotan mata pengunjung mengarah ke pria berbatik bercelana hitam yang duduk di kursi pesakitan ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sesekali pria berkepala plontos itu membetulkan masker hitam yang dikenakannya. Teddy Minahasa, terdakwa dalam kasus tukar barang bukti sabu dengan tawas itu akhirnya divonis hukuman seumur hidup.

Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusannya di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Baca juga:

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum. Dalam requisitor penuntut umum, Teddy dituntut hukuman mati. Penuntut umum menilai Teddy terbukti terlibat dalam transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu. Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 menyebutkan, “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.

Sependapat dengan penuntut umum, majelis hakim menilai Teddy yang notabene eks Kapolda Sumatera Barat itu terbukti pada dakwaan pertama penuntut umum berdasarkan fakta persidangan. Majelis berpandangan perbuatan Teddy sebagaimana unsur dalam dakwaan pertama terpenuhi.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim melihat tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar bagi perbuatan Teddy. Sebab, jenderal polisi bintang dua itu terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara yang notabene Kapolres Bukittinggi kala itu.

Tags:

Berita Terkait