Divonis Rendah dari Tuntutan, Yusuf Erwin Faishal Tidak Banding
Berita

Divonis Rendah dari Tuntutan, Yusuf Erwin Faishal Tidak Banding

Walaupun berbeda soal beratnya hukuman, tetapi majelis hakim sepakat tentang dakwaan tindak pidana yang terbukti.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Total dana yang disiapkan Rp5 milyar sebagaimana disepakati oleh Yusuf, Sarjan, dan sejumlah pejabat Provinsi Sumatera Selatan seperti Sofyan Rebuin, Syahrial Oesman dan Chandra Antonio. Aliran dana Chandra tidak hanya dinikmati oleh Yusuf, tetapi juga anggota Komisi IV lainnya, termasuk Sarjan, Azwar Chesputra, Mindo Sianipar, Mardjono, Al Amin Nur Nasution dan beberapa nama lainnya, dengan jumlah uang beragam.

 

Penyerahan tahap II sebesar Rp2,5 milyar dalam bentuk MTC dan BNI Cek Multiguna dilakukan di Hotel Mulia Jakarta pada 25 Juni 2007. Uang itu lalu dibagi-bagikan lagi ke sejumlah rekan Yusuf di Komisi IV DPR.

 

Menurut majelis hakim, Yusuf sejak awal telah mengetahui ada usulan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang dari Pemprov Sumatera Selatan. Yusuf selanjutnya membahas usulan ini dengan Sarjan, dan Hilman Indra di ruang Komisi IV DPR. Dari pertemuan ini, Sarjan ditunjuk sebagai penghubung dengan Pemprov Sumatera Selatan, dan Yusuf menyebut angka Rp5 milyar yang kemudian disampaikan kepada Sofyan Rebuin.

 

Memenuhi permintaan Yusuf dkk, Syarial meminta Chandra menyediakan dana tersebut. Karena tidak bisa memenuhi sekaligus, Chandra menyerahkan dana itu dalam dua tahap melalui Sarjan, 13 Oktober 2006 sebesar Rp2,5 milyar, sisanya pada 25 Juni 2007. Jeda antara penyerahan pertama dan kedua, sempat mengakibatkan pembahasan di Komisi IV terhenti. Setelah lunas, pada 4 Juli 2007, Komisi IV akhirnya menerbitkan rekomendasi pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang.

 

Dari fakta persidangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan unsur padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya juga telah terpenuhi.

 

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan antara lain selaku anggota Dewan, Yusuf tidak menunjukkan sikap keteladan. Yusuf juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal-hal yang meringankan antara lain Yusuf berlaku sopan dalam persidangan, telah mengembalikan uang hasil korupsi, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

 

Atas putusan majelis, Yusuf setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum menyatakan tidak akan mengajukan upaya banding. Saya terima Yang Mulia, ujarnya. Berbeda, penasehat hukum Sheila Salomo mengatakan akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kliennya.

Tags: