Divonis Bersalah, Nenek Asyani Minta Disumpah Pocong
Berita

Divonis Bersalah, Nenek Asyani Minta Disumpah Pocong

Pengacara akan ajukan banding dan laporkan majelis hakim ke KY.

ANT
Bacaan 2 Menit
PN Situbondo. Foto: http://pn-situbondo.go.id/
PN Situbondo. Foto: http://pn-situbondo.go.id/
Perjalanan nenek Asyani (63) mengais keadilan di Pengadilan Negeri Situbondo berujung pahit. Kamis (23/4), majelis hakim menyatakan nenek Asyani terbukti salah melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani.  Nenek Asyani divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari. Untungnya, nenek Asyani tetapi tidak harus mendekam di panjara. 

Vonis tersebut setimpal dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Asyani satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari.  Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Atas vonis majelis hakim, pengacara nenek Asyani (63), Supriyono langsung menyatakan banding. Supriyono menilai majelis hakim telah mengabaikan hati nurani. Supriyono mengatakan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani karena semua tuduhan tentang pencurian kayu itu tidak terbukti.

"Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono, Kamis (23/4).

Sementara Asyani meminta disumpah pocong saja karena majelis hakim tidak percaya dengan keterangannya selama sidang yang sudah disumpah. Berkali-kali Asyani berteriak dan mengatakan tidak adil. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, ia terus berteriak. Bahkan ketika di dalam mobil ia menangis dan berteriak-teriak.

Selain banding, pengacara Asyani (63) akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo ke Komisi Yudisial (KY), karena dianggap tidak adil dalam memutus perkara pencurian kayu milik Perhutani.

"Kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan bagian pengawasan di Mahkamah Agung," kata Supriyono.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan terperinci mengenai sikap hakim yang percaya keterangan tanpa pembuktian ilmiah atas kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

"Majelis hakim hanya percaya keterangan dengan telanjang mata atas kayu itu. Seharusnya dilakukan tes DNA. Negara kan banyak uangnya untuk melakukan tes DNA kayu," katanya.

Sebagaimana diketahui, nenek Asyani menjadi terdakwa dengan tuduhan mencuri kayu jati dari hasil hutan Perhutani di Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Ibu empat anak ini sempat mendekam di tahanan Lapas Situbondo selama sekitar tiga bulan.

Asyani ditahan di Lapas Situbondo bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni Ruslan (menantu Asyani) yang mengangkut kayu, Abdussalam (sopir pikap) dan Cipto (pemilik rumah tempat menyimpan kayu milik Asyani). Keempatnya ditangguhkan penahanannya setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto pada pertengahan Maret lalu menjadi penjamin.

Tags:

Berita Terkait