Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Minta Waktu Istikharah
Utama

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Minta Waktu Istikharah

Putusan Anas diwarnai dissenting opinion.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Namun, tidak demikian halnya dengan pembelian sebidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta yang dilakukan Attabik dan kakak ipar Anas, Dina Zad. Majelis berpendapat, mengingat profil Dina, Attabik, dan suami Dina, penghasilan mereka cukup untuk melakukan pembelian tanah tersebut.

“Tidak terdapat bukti adanya aliran dana dari terdakwa kepada Attabik maupun Dina. Tanah tersebut dibeli dari penghasilan dan sumber yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana terdakwa. Apalagi pembelian tanah itu dilakukan Maret 2013 saat Anas telah menjadi tersangka, sehingga tidak logis karena akan meninggalkan jejak,” katanya.

Demikian pula dengan pembayaran untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Prim menegaskan, Anas tidak terbukti melakukan pembayaran untuk pengurusan IUP PT Arina, sehingga sudah seharusnya Anas dibebaskan dari dakwaan ketiga.

Atas pertimbangan ketiga hakim itu, hakim anggota III, Slamet Subagyo dan hakim anggota IV, Djoko Subagyo menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) sepanjang mengenai dakwaan TPPU. Keduanya berpendapat penuntut umum KPK tidak berwenang untuk melakukan penuntutan perkara TPPU.

Keduanya menganggap penuntut umum KPK tidak memiliki legitimasi untuk melakukan penuntutan perkara TPPU. Dengan demikian, kedua hakim menyatakan dakwaan TPPU batal demi hukum. Mengingat surat tuntutan dibuat berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum, maka surat tuntutan pun dinyatakan tidak dapat diterima.

Tags:

Berita Terkait