Divonis 4 Tahun Bui, Begini Modus Suap Panitera Pengganti PN Jaksel
Berita

Divonis 4 Tahun Bui, Begini Modus Suap Panitera Pengganti PN Jaksel

Tarmizi menyatakan menerima putusan itu. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Foto: RES
Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Foto: RES

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi akhirnya divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp425 juta dan fasilitas penginapan dan transportasi senilai Rp9,5 juta dari pengusaha, Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) Yunus Nafik.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tarmizi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarmizi dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/3/2018) seperti dikutip Antara.

 

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Tarmizi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Hal meringankan, sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, merasa bersalah, sangat menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan, dan masih punya tanggungan keluarga," tutur hakim Agus Salim.

 

Majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Mochamad Arifin, Sigit Herman Binaji dan Agus Salim menilai Tarmizi terbukti menerima uang senilai Rp425 juta dan fasilitas penginapan serta transportasi senilai Rp9,5 juta. Baca Juga: Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera

 

Tujuannya agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberi akses kepada pihak yang berperkara agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi.

 

PT EFJS menggugat PT AMDI untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198,45 dolar AS dan 131.070,50 dolar Singapura. PT AMDI lalu mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS sebesar 4.995.011,57 dolar AS. Terhadap gugatan tersebut, Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini sebagai kuasa hukum.

 

Setelah beberapa kali sidang, Zaini menemui Tarmizi dan minta tolong kepada Tarmizi untuk menyampaikan kepada ketua majelis hakim yaitu Djoko Indiarto supaya perkara gugatan wanprestasi dibantu. Lalu, Tarmizi mengatakan akan menyampaikan kepada majelis hakim.

 

Pada 20 Juni 2017, Zaini mentransfer uang sejumlah Rp25 juta kepada Tarmizi melalui rekening office boy PN Jaksel, Tedy Junaedi. Tarmizi lalu meminta Tedy untuk membayar keperluannya.

 

Pada 16 Juli 2017, Zaini memesankan kamar untuk menginap bagi rombongan keluarga Tarmizi dan teman-temannya di hotel Garden Palace Surabaya dan memberikan fasilitas lain berupa hotel/vila di kota Batu, Malang senilai Rp4,5 juta dan fasilitas mobil selama 3-4 hari kepada Tarmizi senilai Rp5 juta yang dibayar PT AMDI.

 

Zaini di hotel Garden Palace itu meminta Tarmizi agar mengabulkan tiga paket permohonan PT AMDI yaitu gugatan PT EJFS ditolak, gugat rekonpensi PT AMDI diterima (dikabulkan) dan sita jaminan PT AMDI diterima.

 

Permintaan itu disanggupi Tarmizi dengan meminta imbalan Rp750 juta. Permintaan Tarmizi itu disampaikan oleh Zaini ke pemilik PT AMDI Yunus Nafik. Namun yang disetujui hanya Rp350 juta hingga akhirnya disetujui uang Rp400 juta untuk kompensasi memenangkan PT AMDI.

Yunus lalu memberikan uang Rp250 juta dalam bentuk cek Bank BNI atas nama PT AMDI pada 16 Agustus di rumahnya di Sidoarjo kepada Zaini. Sisanya, diberikan pada 19 Agustus 2017 senilai Rp100 juta juga melalui cek.

 

Zaini pada 16 Agustus 2017 mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke Tedy Junaedi dan Zaini juga menemui Tarmizi lalu menyerahkan cek senilai Rp250 juta. Namun karena jumlah masih kurang dari nilai yang disepakati, maka Tarmizi mengatakan putusan perkara masih akan ditunda hingga janji dipenuhi PT AMDI.

 

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2017, Tarmizi menyerahkan cek Rp250 juta kepada Tedy untuk dicairkan, tapi teller bank menolak karena stempel PT AMDI tidak jelas, sehingga tidak memenuhi syarat. Tarmizi pun mengembalikan cek itu ke Zaini.

 

Zaini lalu mencairkan kedua cek yang diterimanya di bank BNI. Setelah dicairkan, Zaini pergi ke kantor BCA untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening atas nama Tedy Junaedi. Zaini selanjutnya menemui Tarmizi di PN Jaksel dan tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap petugas KPK.

 

"Terdakwa mengetahui pemberian uang Rp425 juta dan fasilitas menginap di hotel di Malang dan Surabaya serta fasilitas mobil untuk menggerakkan terdakwa agar menghubungi hakim dan agar perkara menang, dan sudah dilakukanya yaitu menghubungi hakim untuk kepentingan Ahmad Zaini. Meski terdakwa tidak punya kewenangan karena menjadi panitera, tapi terdakwa menghubungi hakim agar perkaranya menang sesuai kehendak Ahmad Zaini telah dapat dikatakan melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai panitera pengganti," tambah hakim Arifin.

 

Atas vonis tersebut, Tarmizi menyatakan menerima. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Kami menerima," kata Tarmizi.

 

Terkait perkara ini, Akhmad Zaini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan Yunus Nafik divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. (ANT) Baca Juga: Sebagian Uang Suap Panitera PN Selatan dari Lawyer Fee

Tags:

Berita Terkait