Diusulkan UU Contempt of Court untuk Lindungi Hakim
Berita

Diusulkan UU Contempt of Court untuk Lindungi Hakim

Harapan agar Undang-Undang yang mengatur contempt of court segera disusun muncul dari kalangan hakim. Alasannya, hakim harus dilindungi dari caci-maki.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Pjs Direktur Eksekutif LeIP, Arsil, menyatakan bahwa perlindungan terhadap hakim sangat wajar baik dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, keamanan, maupun dalam bentuk peraturan perundang-undangan seperti contempt of court. Namun, perlindungan tersebut diberikan bukan semata untuk individu hakim, tetapi yang lebih penting lagi yaitu terhadap kewibawaan peradilan itu sendiri.

 

"Oleh karena hakim merupakan ujung tombak dari peradilan maka perlunya perlindungan terhadap individu hakim menjadi sesuatu yang tidak bisa dipungkiri," ujar Arsil pada hukumonline.

 

Ia menambahkan, bila dilihat dari materinya, sebenarnya sudah cukup banyak muatan contempt of court  yang telah ada di berbagai peraturan perundang-undangan kita. Hanya saja aturan-aturan tersebut tidak diberi nama sebagai aturan contempt of court  seperti di negara-negara common law.

 

Dalam KUHP dan KUHAP misalnya telah diatur mengenai larangan membuat gaduh di persidangan, suap terhadap hakim, mengancam hakim dalam bertugas, tidak mematuhi perintah pengadilan, hingga larangan pegawai pengadilan mengeluarkan salinan putusan yang belum final.

 

"Dalam banyak hal masalahnya bukan terdapat pada ada aturan atau tidak, akan tetapi pada penegakkan aturan itu sendiri. Akan tetapi di sisi lain memang aturan-aturan tersebut masih perlu dikaji kembali, seperti misalnya pengaturan mengenai aturan sidang, sumpah palsu, mangkirnya saksi atau terdakwa, serta tindakan-tindakan lainnya yang terjadi dalam sidang terutama kaitannya dengan hukum acaranya," jelas Arsil.

 

Oleh sebab itu, bila materi UU contempt of court  yang diusulkan hanya duplikasi semata dari peraturan perundang-undangan yang telah ada, Arsil berpendapat aturan tersebut tidak akan banyak memberi arti. Selain itu, ucapnya, aturan tersebut juga harus tetap membuka ruang kepada publik untuk dapat melakukan kontrol terhadap hakim maupun pengadilan.

 

Lima perbuatan

Sejak 2002, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) MA telah melakukan penelitian tentang contempt of court  dan ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademis RUU tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: