Diusulkan Judul RUU Cipta Kerja Diubah, Begini Alasannya
Berita

Diusulkan Judul RUU Cipta Kerja Diubah, Begini Alasannya

Pembahasan bidang ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dinilai melenceng dari tujuan utama mempermudah masuknya investasi dan memangkas birokrasi perizinan. Meski diapresiasi, seharusnya klaster ketenagakerjaan bukan sekedar ditunda pembahasannya, tetapi ditarik/dicabut dalam draf RUU Cipta Kerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Agar fokus pembahasan RUU tentang kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan, nama RUU tersebut menjadi tidak pas, bisa dilakukan penamaan ulang,” kata dia.

 

Namun demikian, terdapat tiga alasan semangat RUU Cipta Kerja masih relevan dengan kebutuhan bangsa saat ini. Pertama, alam birokrasi Indonesia yang ruwet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi. Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata. Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang mulai dirasakan sejak tahun 2020. Puncaknya bakal terjadi pada 2030-2040 mendatang.

 

karena itu, F-NasDem membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan untuk memberikan masukan soal klaster ketenagakerjaan. Terutama kalangan serikat pekerja untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut.

 

“Berangkat dari semua pemikiran di atas, Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU, dari RUU Cipta Kerja menjagi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan,” usulnya.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait