Diusulkan Ada Aturan Keberlanjutan Pembahasan RUU
Berita

Diusulkan Ada Aturan Keberlanjutan Pembahasan RUU

Aturan ini bakal dituangkan dalam revisi Pasal 20 ayat (3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Komisi III DPR itu memberi contoh 43 RUU yang tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2018 belum rampung pembahasannnya di tingkat pertama. Tentunya, bila beberapa RUU dari 43 UU itu rampung pembahasannya di Prolegnas 2019, kemudian sisanya tak dapat dibahas pada DPR periode berikutnya, bakal sia-sia.

 

“Makanya diharapkan ada ketentuan carry over yang terpadu dalam revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan begitu, diharapkan ada efektivitas pembahasan RUU, menghemat waktu, dan hemat anggaran negara untuk proses pembuatan RUU,” katanya.

 

Prinsipnya, kata Suratman, semua fraksi di DPR telah menyepakati perihal membuat sistem carry over terpadu terhadap RUU yang tidak rampung pembahasannya di DPR periode sebelumnya. Bahkan pemerintah pun telah memiliki pandangan yang sama soal perlunya sistem carry over terhadap RUU.

 

Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan hanya pada perlunya aturan sistem carry over atau keberlanjutan pembahasan RUU pada masa periode DPR berikutnya. “Revisi dilakukan secara terbatas, khususnya hanya pada pasal tertentu yakni Pasal 20 ayat (3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata dia.  

 

Politisi Partai Amanat Nasional itu melanjutkan revisi Pasal 20 ayat (3) masih terus dikaji oleh Baleg. Setelah itu, bakal dilakukan pembahasan revisi di tingkat Panitia Kerja (Panja). Diharapkan, pembahasan dapat segera selesai sebelum habisnya masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019. Namun, bila tidak juga rampung, anggota DPR periode 2019-2024 dapat segera melanjutkannya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengamini pandangan Supratman dan Totok. Dia meminta usulan Baleg soal revisi ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU 12/2011 perlu pertimbangan mendalam. Diharapkan, adanya sisten carry over terhadap pembahasan RUU - yang belum selesai dalam periode keanggotaan DPR - dapat memudahkan DPR dan pemerintah dalam setiap pembahasan RUU.

 

Dia berharap, meski pembahasan sebuah RUU seringkali berkaitan dengan mandat politik pemerintahan ataupun legislatif, tetapi pembahasan terhadap RUU di masa jabatan DPR berikutnya dapat tetap dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dapat tetap mengawal dan mengikuti perjalanan setiap pembahasan RUU yang bersangkutan. “Itu (RUU, red) yang bisa dibahas sekarang, bisa di-carry over selanjutnya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait