Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Bukti Keterlibatan Ferdy Sambo Menurut Jaksa
Utama

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Bukti Keterlibatan Ferdy Sambo Menurut Jaksa

Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa untuk Ferdy Sambo, JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dan secara sadar membunuh Brigadir J.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Apakah dia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting, yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan,” tutur Jaksa.

Kemudian, Jaksa mengatakan ada hal lain yang dapat membuktikan Ferdy Sambo merencanakan penembakan Brigadir J, sehingga pembunuhan ini disebut sebagai pembunuhan berencana.

“Ferdy Sambo berencana untuk bermain bulutangkis sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J, ini membuktikan Ferdy Sambo telah memperhitungkan sebelum melakukan penembakan Yosua Hutabarat,” lanjutnya.

Berikut pernyataan Jaksa sesuai dengan fakta persidangan yang berdasarkan keterangan saksi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Richard Eliezer, terdakwa Ricky Rizal, dan ahli balistik.

Eksekusi Yosua terjadi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Brigadir J, sedangkan Richard Eliezer disebelah Ferdy Sambo diperintah untuk mengokang senjata.

Brigadir J yang berada di taman lalu masuk ke rumah dan bertemu dengan Ferdy Sambo yang langsung memegang leher Brigadir J dan mendorongnya, sehingga posisi korban tepat berada di depan tangga berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

“Ferdy Sambo mengatakan kepada korban dengan perkataan ‘jongkok kamu’ lalu korban Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada, sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ‘ada apa ini?’,” lanjut Jaksa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait