Dituntut 2 Tahun, Pengajuan Rio Sebagai JC Jadi Hal Meringankan
Berita

Dituntut 2 Tahun, Pengajuan Rio Sebagai JC Jadi Hal Meringankan

Rio menganggap kesalahannya hanya tidak mengembalikan uang ke KPK.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Foto: RES
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Foto: RES
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan anggota DPR nonaktif, Patrice Rio Capella dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun. "Ditambah denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata penuntut umum KPK Yudi Kristiana saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12).

Yudi berpendapat, Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 11 UU Tipikor. Rio dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

Adapun sejumlah hal yang meringankan Rio, antara lain mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyadari dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp200 juta kepada KPK.

Sebagaimana diketahui, Rio memang pernah mengajukan diri sebagai JC, bahkan mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Rio belum ditetapkan KPK sebagai JC. Sementara, terkait pengembalian uang ke KPK, apabila mengacu fakta persidangan, bukan Rio yang mengembalikan uang ke KPK, melainkan Sisca.

Kemudian, sesuai fakta persidangan pula terungkap bahwa pemberian uang Rp200 juta tersebut diketahui atau patut diduga berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki Rio selaku anggota Komisi III DPR dari fraksi Nasdem. Dimana, Komisi III memiliki mitra kerja salah satunya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Yudi, unsur "diketahui" dalam Pasal 11 UU Tipikor bersifat subjektif dan bersemayam dalam pikiran orang. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, disimpulkan Rio mengetahui atau patut menduga pemberian uang Rp200 juta terkait kekuasaan atau kewenangan dirinya sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan Kejagung.

Lebih lanjut, Yudi menyatakan, pemberian uang sejumlah Rp200 juta itu, menurut pikiran Gatot dan Evy berkaitan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem yang duduk di Komisi III DPR. Yang mana, Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, antara lain Kejagung.

"Serta sebagai Sekjen Nasdem melalui islah dapat memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut yang Kejagung, mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Nasdem," ujarnya.

Padahal, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk taat dan patuh melaksanakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tidak menerima imbalan atau bersikap pamrih. Walau mengetahui hal itu, pada kenyataannya Rio tetap menghendaki dan melakukan penerimaan uang Rp200 juta.

Dengan demikian, Yudi menilai, berdasarkan seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan, terlihat adanya sikap batin atau kesengajaan Rio selaku penyelenggara negara dalam penerimaan uang tersebut. Selain itu, Rio dianggap secara nyata telah mempunyai kehendak untuk menerima uang Rp200 juta dari Evy melalui Sisca.

Sementara, terhadap sangkalan Rio yang mengaku uang Rp200 juta untuk "ngopi-ngopi" itu bukan dari Evy dan tidak pernah meminta uang kepada Evy melalui Sisca, menurut Yudi, sangat tidak beralasan dan harus dikesampingkan. Begitu pula dengan alasan Rio yang menerima pemberian uang karena Sisca tidak mau mengembalikan uang kepada Evy.

Menanggapi tuntutan, Rio dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Rio mengatakan dirinya menghargai apa yang disampaikan penuntut umum dalam surat tuntutan. Terlebih lagi, penuntut umum mempertimbangkan pengajuan dirinya sebagai JC sebagai hal meringankan. "Walaupun dua tahun masih sangat berat," tuturnya.

Rio menjelaskan, sesuai pemeriksaan di persidangan, kesalahannya hanya satu, yaitu tidak mengembalikan uang Rp200 juta yang diterimanya kepada KPK. Uang itu juga tidak dipergunakan sama sekali. Malahan, Rio harus menalangi kekurangan uang yang dikembalikan sebesar Rp50 juta karena uang Rp50 juta sudah diberikan kepada Sisca.

"Jadi, tidak ada upaya mengaitkan itu dengan Jaksa Agung. Saya juga tidak mengurus perkara, tidak ada sebenarnya. Yang jadi perdebatan adalah saya mengembalikan kepada yang memberi (Sisca), tidak mengembalikan kepada KPK. Yang mengembalikan ke KPK itu yang memberi kepada saya. Itu saja persoalannya," tandasnya. 
Tags:

Berita Terkait