Ditunjuk Plt Ketua DPR, Ini Kata Fadli Zon
Berita

Ditunjuk Plt Ketua DPR, Ini Kata Fadli Zon

Bagi pemerintah, siapapun yang ditunjuk partai dan disahkan dan dilantik melalui Paripurna DPR, maka orang itu sah sebagai Ketua DPR RI. Sementara penunjukkan Aziz Syamsuddin oleh Novanto untuk menggantikan dirinya dianggap agar tetap bisa mempengaruhi parlemen.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Dia menjelaskan surat kepada presiden terkait amanah UU MD3 sebagai pemberitahuan protokoler bahwa Ketua DPR telah mengundurkan diri. “Surat yang dikirimkan kepada DPP Partai Golkar pasca pengunduran diri Novanto untuk meminta partai mengirimkan calon pengganti sebagai Ketua DPR,” tambahnya.

 

Serahkan ke DPR

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyerahkan pergantian Ketua DPR RI Setya Novanto kepada DPR sesuai mekanisme yang ada di parlemen. "Pemerintah ikut mekanisme yang ada di DPR," kata Tjahjo di Jakarta.

 

Tjahjo menekankan pemerintah tidak ingin menilai siapa sosok Ketua DPR nantinya. Bagi pemerintah, siapapun yang ditunjuk partai dan disahkan dan dilantik melalui Paripurna DPR, maka orang itu sah sebagai Ketua DPR RI.

 

"Kami tidak melihat orang, siapapun yang disahkan oleh partai, yang disahkan dalam paripurna DPR, yang dilantik sebagai Ketua DPR ya itulah yang pemerintah akui, itu saja," ujar Mendagri.

 

Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan mengundurkan diri dan mengirimkan surat usulan agar dirinya digantikan politisi Golkar Aziz Syamsuddin.

 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pengunduran diri Novanto terlambat dan hanya sebagai upaya menyelamatkan diri dari sidang etika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Selain itu, penunjukkan Aziz Syamsuddin oleh Novanto untuk menggantikan dirinya dianggap sebagai jalan bagi Novanto untuk tetap bisa mempengaruhi parlemen. (ANT).

Tags:

Berita Terkait