Ditunggu Perppu yang Mengatur Implikasi Teknis Penundaan Pilkada Serentak
Berita

Ditunggu Perppu yang Mengatur Implikasi Teknis Penundaan Pilkada Serentak

Pembiayaan pilkada dari APBN juga untuk menghindari terjadinya politisasi dalam proses penganggarannya yang bisa mengganggu kemandirian dan imparsialitas para penyelenggara pemilu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan agar Perppu yang nantinya disusun sebaiknya tidak mengatur secara spesifik waktu pemungutan suara yang ditunda. Ilham mengusulkan agar penentuan waktu pemungutan suara diserahkan kepada KPU yang menentukan.

 

“Perppu memberi kewenangan KPU kapan kira-kira hari pemungutan suaranya. Jadi tidak perlu mengatur secara detail kapan tanggal pemungutan suara,” ujar Ilham dalam diskusi online, Kamis (2/4)

 

Usulan ini disampaikan Ilham mengingat situasi pandemi Covid-19 yang tidak bisa diprediksi kapan mereda. Jika waktu pelaksanaan pemungutan suara ditentukan Perppu sementara pada saat itu pandemi Covid-19 belum juga selesai, akan timbul persoalan baru.  “Ini berimplikasi harus ada Perppu lagi kalau Covid tidak selesai,” ujar Ilham.

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sendiri telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kementrian terkait untuk menyusun Perppu penundaan Pilkada. 

 

"Atas hasil rapat bersama antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, DKPP terkait penundaan pilkada, kami langsung berkoordinasi, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020," ujar Tito. 

 

Seperti diketahui pada Senin (30/3), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam kesepakatan tersebut setidaknya terdapat beberapa poin, pertama, menyatakan bahwa pandemi Covid-19 belum terkendali, dan untuk mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. 

 

Kedua, disebutkan bahwa pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. Kemudian, sebagai payung hukum penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Ketiga, dari kesimpulan rapat adalah meminta kepada kepala daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk merealokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

 

Tags:

Berita Terkait