Dituduh Langgar Hak Cipta, Bank Sampoerna Klaim Tabungan SAKU Realisasi POJK
Berita

Dituduh Langgar Hak Cipta, Bank Sampoerna Klaim Tabungan SAKU Realisasi POJK

Bank Sampoerna dan Alfamart bersikukuh Tabungan SAKU merupakan realisasi POJK No.19/POJK.03/2014.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Termohon Lebih dari Satu, Hakim Tolak PKPU Indoferro)

 

Sebagai informasi, konsep ini berbentuk penyediaan layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) yang sasarannya adalah masyarakat kecil yang belum menggunakan dan/atau mendapatkan layanan perbankan. Program ini dilaksanakan oleh Bank penyelenggara melalui kerjasama dengan Agen. Agen selanjutnya berfungsi sebagai kepanjangan tangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan tersebut yang salah satunya berupa tabungan.

 

Masih merujuk data OJK, hingga kini setidaknya sudah terdapat sebanyak 1.073.134 agen di seluruh Indonesia dengan jumlah outstanding rekening mencapai 23.340.281 nasabah. Sementara jumlah outstanding tabungan mencapai Rp2,51 triliun.

 

Dengan konsep dasar sama, namun Bank-Bank Penyelenggara Program Laku Pandai ini menggunakan nama Agen yang berbeda-beda. Sebut saja Agen Bank Mandiri (Bank Mandiri), Agen 46 (BNI), Agen Laku (BCA) dan Agen Saku (Bank Sahabat Sampoerna).

 

“Bank Sahabat Sampoerna di sini memanfaatkan jaringan retail dengan melalui kerjasama dengan Alfamart Group,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait