Dituding Malpraktik, ABNR Melawan
Berita

Dituding Malpraktik, ABNR Melawan

Enggan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan mitra kerja Sumatra Partners, ABNR gugat balik.

HRS
Bacaan 2 Menit
Dituding Malpraktik, ABNR Melawan
Hukumonline

'Perseteruan' antara Sumatra Partners LLC dengan sejumlah konsultan hukum di Firma Hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Kali ini, ABNR mendapat kesempatan untuk mengemukakan fakta-fakta hukum di persidangan.

Dalam jawabannya, ABNR ‘melawan’ perusahaan yang berkedudukan di Amerika Serikat tersebut dengan berbagai dalil eksepsi, di antaranya adalah kompetensi absolut dan obscuur libel.

Menurut ABNR, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini. Pihak yang tepat untuk mengukur kualitas pemberian jasa pelayanan hukum dalam profesi advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat.

ABNR juga mengatakan Sumatra Partners tidak memiliki landasan hukum untuk meminta ganti rugi. Pasalnya, perbuatan konsultan hukum ABNR tidak pernah mengakibatkan kerugian bagi Sumatra Partners. Kerugian tersebut justru timbul dari tindakan hukum yang dilakukan mitra kerja Sumatra Partners, yaitu PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) yang dinilai tak memiliki iktikad baik.

Iktikad buruk tersebut adalah fakta bahwa BKPL terlebih dahulu menjaminkan fidusia 12 truk caterpillar kepada bank lain. Padahal, berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, Sumatra Partners memberikan dana kepada BKPL sejumlah AS$2 juta untuk membeli truk itu, dengan konsekuensi 12 truk itu dijaminkan fidusia atas nama Sumatra Partners.

ABNR juga menegaskan BKPL telah menyembunyikan fakta bahwa Bank Garansi yang diserahkannya adalah Bank Garansi palsu. Iktikad buruk BKPL lainnya terlihat dari gugatan yang dilayangkan BKPL kepada Nine AM Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Pengadilan telah memutus gugatan itu dan menyatakan perjanjian yang dibuat antara Nine AM dengan BKPL batal demi hukum lantaran perjanjian tersebut tidak dibuat dalam bahasa Indonesia. Hasilnya, perjanjian acessoirnya berupa jaminan fidusia turut batal demi hukum. Tindakan wanprestasi BKPL terhadap perusahaan-perusahaan afiliasi Worldwide Machinery Group, yaitu Nine AM dan Sumatra Partners menunjukkan bukti iktikad buruk dari BKPL.

Anehnya, lanjut ABNR dalam eksepsinya, Sumatra Partners justru tidak menggugat BKPL untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita Sumatra Partners akibat tindakan buruk BKPL, tetapi malah dibebankan kepada ABNR.

ABNR mengaku telah memberikan jasa hukum yang maksimal kepada Sumatra Partners. Bahkan pendapat hukum tersebut juga telah ditelaah dan diperiksa oleh kantor penasihat hukum Sumatra Partners di luar negeri. Sehingga, kalaupun ada kesalahan, kesalahan tersebut tidak dapat dibebankan kepada ABNR.

Lebih lanjut, ABNR juga menolak dikatakan telah lalai dalam memverifikasi keaslian dan keabsahan Bank Garansi. Soalnya, tidak ada kewajiban bagi ABNR untuk memberikan nasihat hukum terkait tersebut. Sebab, semua pengurusan terkait dengan Bank Garansi dilakukan BKPL. Sedangkan ABNR hanya dimintakan untuk memeriksa draf Bank Garansi tersebut.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” pinta Kuasa Hukum para tergugat, Reinhard SC Situmorang kepada majelis hakim di dalam persidangan.

Gugat Balik
Tak terima dengan tudingan-tudingan yang dilayangkan Sumatra Partners, ABNR juga memutuskan untuk menggugat balik. Menurutnya, perbuatan Sumatra Partners yang menuding ABNR lalai mengecek fidusia ganda dan keabsahan Bank Garansi telah merusak reputasi firma hukum karena dimuat di berbagai media massa di Indonesia.

Perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Reinhard menambahkan gugatan yang dilayangkan Sumatra Partners adalah gugatan yang menyesatkan dan gugatan yang menyesatkan ini tersebar luas di media massa nasional sehingga menjadi konsumsi publik. Akibatnya, baik secara material dan immaterial ABNR mengalami kerugian yang nyata dari dampak pemberitaan tersebut.

Karena kerugian tersebut, ABNR mengugat kerugian material sebesar AS$125,029.61 ditambah Rp100 juta dan kerugian immaterial senilai AS$1,65 juta ditambah Rp50 miliar.

Kuasa Hukum Sumatra Partners Bobby R Manalu tetap mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah lembaga yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Menurutnya, Dewan Kehormatan Advokat adalah bukan lembaga yudisial yang dapat mengadili perkara perbuatan melawan hukum.

“PERADI adalah untuk menilai tingkah laku lawyer. Yang kita persoalkan mengenai perbuatan melawan hukum dari jasa lawyer tersebut,” tutur Bobby kepada hukumonline usai persidangan.

Bobby juga tetap berkukuh dengan pandangannya yang menyatakan ada kelalaian dari pihak ABNR. Menurutnya, sebagai firma hukum yang mengaku ahli di dunia transaksi pembiayaan, seharusnya memahami potensi risiko terbesar di bidang tersebut. Seperti jaminan fidusia, risiko buruk dari jaminan fidusia adalah fidusia ganda. Sedangkan Bank Garansi, risiko yang mungkin timbul adalah Bank Garansi palsu.

“Tugas lawyer sebagai bodyguard hukum dari kliennya, harusnya alert donk dengan most potential risk-nya,” tukasnya.

Terkait dengan pemberitaan di media massa, Bobby mengatakan itu tidak dapat dibebankan kepada kliennya. Soalnya, ini adalah persidangan yang terbuka untuk umum. Artinya, siapa saja dapat mengetahuinya. “Ini kan terbuka untuk umum,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, Sumatra Partners menggugat ABNR senilai AS$4 juta karena dianggap telah melakukan malpraktik ketika memberi opini kepada Sumatra. ABNR dinilai telah lalai melakukan pengecekan sehingga terjadi fidusia ganda, adanya bank garansi palsu, serta melibatkan advokat asingnya dalam memberi opini padahal hal tersebut dilarang UU di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait