Ditolak Jadi PNS, Penyandang Cacat Tempuh Upaya Hukum
Utama

Ditolak Jadi PNS, Penyandang Cacat Tempuh Upaya Hukum

Meskipun lulus cum laude, Pemkot Surabaya tak mau meluluskan Wuri sebagai CPNS karena yang bersangkutan cacat fisik. MA menyetujui perkara Wuri dijadikan prioritas.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Judicial Review

Selain itu, Wuri juga berencana mengajukan uji materiil (judicial review) beberapa Undang-Undang yang isinya diskriminatif. Diskriminatif itu menurut Wuri dapat dilihat dari Pasal dari UU yang mensyaratkan sehat jasmani dan rohani.

 

Syarat atau kriteria sehat jasmani dan rohani ini yang dipermasalahkan Wuri. Menurutnya, kriteria ini yang sering dipersepsikan secara keluru dan diskriminatif oleh banyak kalangan. Alasan judicial review yang bakal dilakukannya karena Konstitusi tidak mengenal sehat jasmani atau rohani. Soal ini, Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 Amandemen Ketiga yang mengatur syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni frasa Mampu secara rohani dan jasmani..

 

Paling tidak, ada dua UU yang menurut Wuri paling kelihatan diskriminatifnya. Pertama, Pasal 9 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 12 UU 8/1974 tentang Kepegawaian sebagaimana diubah dengan UU 43/1999.

 

Sementara, R. Herlambang Perdana, pengajar Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga menilai penolakan terhadap penyandang cacat untuk mengikuti tes, khususnya tes CPNS adalah sesuatu yang melanggar HAM terkait dengan hak mendapatkan pekerjaan. Hal tersebut, menurut Herlambang, selain melanggar konstitusi juga melanggar dua konvensi yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

 

Dua konvensi itu adalah International Covenant On Economics, Social and Cultural Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya-UU 11/2005) dan International Covenant On Civil and Political Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik-UU 12/2005).

 

Soal kriteria sehat jasmani dan rohani dalam kasus Wuri, Herlambang berpendapat penilaian Pemkot tidak tepat. Pasalnya, penilaian tidak berdasar pada kualitas tapi hanya melihat Wuri tidak mampu dengan penilaian disable. Nah ini adalah bentuk asumsi yang tidak mempunyai dasar hukum. Selain menyalahi kewajiban konstitusional negara juga melawan HAM, tukas Herlambang.

Tags: