Ditjen Pajak Siap Tindak Lanjuti Informasi ‘Paradise Papers’
Berita

Ditjen Pajak Siap Tindak Lanjuti Informasi ‘Paradise Papers’

Data dari ‘Paradise Papers’ tersebut akan digabungkan dengan data-data yang telah dimiliki otoritas pajak melalui program amnesti pajak, terutama apabila terdapat nama-nama para Wajib Pajak yang berasal dari Indonesia.

M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti data baru terkait jejaring para jutawan dan perusahaan multinasional yang diduga menyembunyikan kekayaan di perusahaan cangkang (offshore) di negara-negara suaka pajak di kawasan Karibia atau ‘Paradise Papers’.

 

"Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan kita tindaklanjuti. Kita akan coba dapatkan data secara lebih lengkap dan detail," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin (6/11).

 

Hestu mengatakan data dari ‘Paradise Papers’ tersebut akan digabungkan dengan data-data yang telah dimiliki otoritas pajak melalui program amnesti pajak, terutama apabila terdapat nama-nama para Wajib Pajak yang berasal dari Indonesia.

 

"Hal tersebut sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, di antaranya apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam tax amnesty," ujarnya.

 

Meski demikian, ia memastikan nama-nama Wajib Pajak yang hadir dalam ‘Paradise Papers’ serta kaitannya dengan program amnesti pajak, tidak akan dipublikasikan oleh otoritas pajak karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

 

(Baca Juga: 4 Faktor Wajib Pajak Simpan Dana di Tax Heaven)

 

"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara spesifik atas Wajib Pajak tertentu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 21 UU Amnesti Pajak," ujarnya.

 

Hestu menambahkan berbagai informasi yang selama ini didapat dari pihak luar seperti Panama Papers, transfer dana dari Standard Chartered serta ‘Paradise Papers’ akan bersinergi dengan era keterbukaan informasi (AEoI) yang efektif pada September 2018.

 

"Pada saat AEOI sudah berjalan efektif nanti, tentunya informasi yang kita terima akan lebih detail, luas dan legitimate," katanya.

 

Sebelumnya, gabungan wartawan investigasi dari seluruh dunia, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), kembali mempublikasikan temuan mengenai dugaan para jutawan dan perusahaan multinasional yang menyembunyikan kekayaan di negara-negara tax haven.

 

Temuan yang diawali oleh koran Jerman Süddeutsche Zeitung ini dinamakan ‘Paradise Papers’, karena berasal dari 19 yuridiksi suaka pajak yang kebanyakan berlokasi di kepulauan Karibia seperti Bermuda dan Cayman Islands. Total ada 120 politikus dari seluruh dunia yang namanya tersangkut dalam dokumen ini, termasuk beberapa nama pejabat asal Indonesia.

 

(Baca Juga: Polemik Panama Papers)

 

Menanggapi terungkapnya ‘Paradise Papers’, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menilai transaksi bisnis melalui perusahaan cangkang di negara bebas pajak wajar dilakukan. "99 persen investasi private equity itu lewat yurisdiksi seperti Cayman Islands," katanya tanpa menjawab petanyaan wartawan apakah itu legal atau tidak.

 

Nama Tom, sapaan akrab Thomas, juga muncul dalam laporan ‘Paradise Papers’ lantaran pernah tercatat sebagai salah satu pengurus (officer) perusahaan cangkang atau offshore bernama Paiton Holdings Ltd. Namun, ia enggan memberikan tanggapan atas hal tersebut saat dikonfirmasi.

 

Sekadar ingatan, pada tahaun 2016, sebuah laporan investigasi skala internasional bertajuk ‘Panama Papers’ yang digarap secara keroyokan oleh ICIJ dan Süddeutsche Zeitung serta ratusan media dari berbagai negara, termasuk Tempo dari Indonesia, menimbulkan polemik.

 

Laporan tersebut membeberkan praktik penyembunyian aset dan penghindaran pajak yang diduga dilakukan sejumlah pengusaha, politisi, olahragawan, dan beberapa pihak lainnya dengan bantuan jasa dari sebuah law firm asal Panama, Mossack Fonseca.

 

Di Indonesia, polemik ‘Panama Papers’ bergulir mengarah ke penyebutan sejumlah pihak di antaranya pengusaha, politisi, dan sebagainya. Selain itu, beredar pula laporan investigasi lainnya dari ICIJ, salah satunya adalah ICIJ Offshore Leaks Database.

 

Tags:

Berita Terkait