Ditjen Pajak Siap Pecat Pargono Riyadi
Aktual

Ditjen Pajak Siap Pecat Pargono Riyadi

INU
Bacaan 2 Menit
Ditjen Pajak Siap Pecat Pargono Riyadi
Hukumonline

Ditjen Pajak akan memecat Pargono Riyadi, fiscus di Kanwil DJP Jakarta Pusat yang ditangkap KPK, Selasa (9/4) malam. Tindakan itu dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin PNS berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Setelah ditangkap, DJP menyatakan untuk membebaskan sementara Pargono dari jabatannya sebagai fungsional pemeriksa pajak madya di Kanwil DJP Jakarta Pusat.

“DJP apresiasi tindakan KPK karena memang sulit menangkap dan akan menimbulkan efek jera,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus dalam siaran pers, Rabu (10/4).

Bersama Pargono, KPK menangkap Rukimin Tjahyanto karena diduga menyerahkan tas kresek berisi uang kertas denominasi Rp100 ribu di lorong selatan Stasiun Kereta Api Gambir sekira jam 17.00 WIB. Setelah menangkap keduanya, KPK menjemput Asep Hendro di rumahnya di Depok, Jawa Barat karena diduga sebagai empunya uang dalam kantong kresek tersebut.

Tags:

Berita Terkait