Publik dibuat kaget dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam kasus dugaan suap. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tandatangai sekitar dua minggu lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari laman Antara, Jumat (10/11/2023).
Tak saja Wamenkumham, ada tersangka lain dalam tahap penyidikan dalam kasus yang sama. Setidaknya ada 4 tersangka. Alex merinci, tiga diantaranya sebagai pihak penerima. Sementara satu tersangka lainnya sebagai pihak pemberi suap.
Terpisah, Koordinator Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej biasa disapa Eddy Hiariej tidak mengetahui perihal penetapan tersangka kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Baca juga:
- Diganjar 15 Tahun Bui, Johnny G Plate Nyatakan Banding
- Alasan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri Pertanian
Menurutnya, Eddy belum pernah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Bahkan belum pernah menerima surat perintah penyidikan alias Sprindik, maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah. Kendati demikian, pihak Kemenkumham berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam memandang kasus yang menjerat Prof Eddy hingga adanya putusan yang berrkekuatan hukum tetap nantinya.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Dahliana Hasan menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej