Ditawari KPK Jadi Justice Collaborator, Pengacara: Setnov Bukan Penyebar Fitnah
Berita

Ditawari KPK Jadi Justice Collaborator, Pengacara: Setnov Bukan Penyebar Fitnah

Pengacara tidak ingin menjadikan Setya Novanto sebagai "bulan-bulanan tukang fitnah" seperti sidang-sidang sebelumnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sidang selanjutnya direncanakan pada 11 Januari 2017. KPK pun akan membuktikan lebih rinci perbuatan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek KTP-e tersebut pasca Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak keberatan mantan Ketua DPR RI itu.

 

"KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," kata Febri.

 

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS dari proyek KTP-e. Dalam perkara itu, Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait