Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Apalagi terbit putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi etik kategori pelangggaran berat terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman. Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 memberi ruang bagi Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
Putusan MK dan etik tersebut menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dalam acara debat perdana capres-cawapres 2024 yang berlangsung Selasa (12/12/2023) kemarin. Anies Rasyid Baswedan sebagai capres nomor urut 1 berdampingan dengan cawapres Muhaimin Iskandar melontarkan pertanyaan kepada Prabowo soal putusan MK dan etik tersebut.
“Mendengar persyaratan pencalonan (capres-cawapres) bermasalah secara etika, apa perasaan bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika disitu,?” tanya Anies kepada Prabowo.
Menjawab pertanyaan, Prabowo menyebut ada banyak perspektif dalam perkembangan dinamika politik. Intinya tim hukum Prabowo-Gibran berkesimpulan secara hukum tidak ada persoalan. Pelanggaran etika yang terjadi di MK itu sudah diambil tindakan melalui putusan yang diterbitkan MKMK. Kendati demikian perdebatan mengenai persoalan itu masih berproses, tapi intinya keputusan tersebut sudah final dan tidak dapat diubah alias mengikat, sehingga bisa dilaksanakan.
“Kita bukan anak kecil mas Anies. Intinya nanti rakyat yang memutus dan menilai. Kalau rakyat tidak suka Prabowo-Gibran, tidak usah dipilih. Saya tidak takut tidak punya jabatan, Sorrry ya! Sorry ya! Sorry ya! Saya tidak punya apa-apa dan siap mati untuk negara ini,” tegas Menteri Pertahanan itu.
Baca juga:
- Capres Ini Tegaskan Bakal Jadikan Hukum di Posisi Tertinggi
- Capres Anies Janjikan 'Hotline Paris', Akses Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat
Capres Anies Baswedan saat memberikan pertanyaan ke capres Prabowo Subianto dalam debat capres. Foto: RES