Ditahan KPK, Jero Wacik Mohon Bantuan Jokowi, JK, dan SBY
Berita

Ditahan KPK, Jero Wacik Mohon Bantuan Jokowi, JK, dan SBY

Jero sempat menyinggung ada tersangka lain yang tidak ditahan setelah membuat surat pernyataan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Jero merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh penyidik KPK. Menurutnya, sebagai sesama warga negara, seharusnya ia diperlakukan sama. Jero menyebutkan, ada tersangka lain yang juga membuat pernyataan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya tidak ditahan.

Walau Jero tidak mengungkapkan siapa tersangka lain yang dimaksud, tetapi baru-baru ini pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan penyidik KPK Novel Baswedan tidak ditahan karena mendapat jaminan dari para pimpinan KPK. Selain itu, mereka juga membuat surat pernyataan kepada penyidik Polri.

"Jadi, itulah mengapa saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan. Saya tidak tahu apa yang mesti saya lakukan. Yang terakhir kepada istri, anak-anak, keluarga saya di Bali, dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang mengenal saya, saya mohon doanya agar saya tabah, tawakal, dan sabar menjalani proses hukum ini," tutupnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Jero diduga melakukan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM tahun 2011-2013 dan korupsi di Kemenbudpar tahun 2008-2011. Modus yang diduga dilakukan Jero di kedua kementerian tersebut hampir serupa.

KPK menduga Jero ingin memperbesar dana operasional menteri (DOM) dengan cara melawan hukum. Salah satunya dengan melakukan pemerasan terhadap beberapa pihak, termasuk unit-unit yang ada di Kementerian ESDM. Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 421 KUHP.

Sementara, dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.. Pasal tersebut mengatur orang yang secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Tags:

Berita Terkait