Ditahan, Bonaran Akan Uji Materi Aturan Penahanan ke MK
Berita

Ditahan, Bonaran Akan Uji Materi Aturan Penahanan ke MK

Selain mengajukan permohonan ke MK, Bonaran juga akan melaporkan ke Dewan Etik KPK dan Komnas HAM.

NOV
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Bonaran menyatakan, saat pemeriksaan penyidik tidak pernah menanyakan mengenai hubungannya dengan Akil. Penyidik juga tidak pernah menanyakan apakah benar Bonaran pernah memberikan uang kepada Akil. Bonaran bingung apa kesalahannya, sehingga penyidik harus melakukan penahahan.

Senada, pengacara Bonaran, Tommy Sihotang mengatakan penyidik hanya menanyakan 12 pertanyaan seputar prosedur Pilkada Tapanuli Tengah. Penyidik tidak pernah menanyakan masalah penyuapan yang diduga dilakukan kliennya kepada Akil. Penyidik juga tidak menunjukan alat bukti apa yang dijadikan dasar penahanan.

Dengan demikian, Tommy berniat menyurati Dewan Etik KPK dan mengajukan permohonan uji materi ke MK. Ia menilai alat bukti merupakan salah satu syarat utama yang menjadi dasar untuk melakukan penahanan. Seharusnya, penyidik mengakomodir permintaan tersangka untuk menunjukan apa saja alat bukti tersebut.

“Jadi kami akan gugat ke MK agar Indonesia tahu apa yang disebut dua alat bukti yang cukup dan sejauh mana tersangka mengetahui kesalahannya. Tersangka membela haknya, tapi tidak tahu kesalahannya. Kalau alasannya lihat di pengadilan, tahan saja semua. Terakhir kami juga akan ke Komnas HAM. Ini pelanggaran HAM,” tuturnya.

Di lain pihak, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan Bonaran ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif untuk kepentingan penyidikan.

Ia mengaku penyidik pasti sudah memberi tahu bahwa penahanan itu dilakukan karena Bonaran diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Namun, apabila tersangka meminta menunjukan alat bukti, penyidik tidak wajib memenuhi permintaan tersebut.

“Penahanan itu kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif. Kalau tersangka menanyakan disangka apa, KPK pasti menjawab. Tapi, kalau mau menunjukan alat bukti, nanti di pengadilan. Nanti, terdakwa bisa mengklarifikasi alat bukti yang dimiliki penyidik di pengadilan,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait