Dissenting Opinion Hakim Banding dan Wacana Memperberat Ancaman Hukuman Pemberi Suap
Berita

Dissenting Opinion Hakim Banding dan Wacana Memperberat Ancaman Hukuman Pemberi Suap

Dissenting opinion hakim ad hoc meminta penyuap Eni Saragih dihukum 10 tahun.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Hukuman 4 tahun 6 bulan penjara --seperti diputus mayoritas hakim-- dinilai tidak adil, karena banyak perkara yang dijatuhi lebih berat dari itu, padahal sifatnya tidak berdampak besar kepada masyarakat dan nilai kerugiannya hanya puluhan dan ratusan juta rupiah atau hanya beberapa miliar. Apalagi suap yang dilakukan Kotjo ini masuk dalam kategori korupsi kelas kakap yang dimulai dari perencanaan anggaran, penunjukkan pemenang pekerjaan dan pengaturan syarat-syarat pekerjaan sangat sulit dibongkar.

Sehingga para pencari rente merasakan kondisi yang sangat nyaman dan bertumbuh kembang dengan subur bagai jamur di musim hujan, sehingga pengadilan atas perkara ini harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang progresif yang dapat membatasi permainan atau penyimpangan mega proyek,” pungkasnya.

Tanggapan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya memang telah menerima petikan putusan Kotjo yang dihukum PT DKI Jakarta selama 4,5 tahun minggu lalu. Namun KPK belum bisa menentukan langkah lebih lanjut karena masih menunggu salinan putusan lengkap.

Meskipun begitu, Febri menjelaskan prosedur yang ada di KPK terkait dengan puutusan. Jaksa pasti akan lakukan analisis ke pimpinan, kalau terdakwa tidak kasasi maka bisa inkracht,” ujar Febri.

Dissenting opinion yang meminta Kotjo dihukum 10 tahun merupakan kewenangan masing-masing hakim di pengadilan. Tetapi ia menggarisbawahi ada disparitas yang cukup besar antara pemberi dan penerima dalam UU Pemberantasan Tipikor, harusnya menurut Febri ancaman antara pemberi dan penerima lebih rasional.

(Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Hukuman Tambahan, Terdakwa Ini Kritik KPK).

Diketahui ancaman hukuman pemberi suap sesuai Pasal 5 yaitu maksimal 5 tahun, sedangkan penerima suap seperti dalam Pasal 12 huruf a atau b dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor maksimal 20 tahun atau seumur hidup.“Boleh saja ada perbedaan tapi tidak sepeti pasal sekarang. Beberapa delik suap dalam berbagai bentuk ini diatur secara lebih logis ancaman hukuamnnya,” terangnya.

Febri juga menyatakan dalam diskusi di sejumlah perguruan tinggi mengenai rancangan UU Pemberantasan Tipikor memang sempat menyinggung ancaman hukuman kepada pemberi yang terlalu rendah. Padahal dalam beberapa perkara pemberian suap dilakukan secara sistematis dan tidak hanya kepada satu orang semata, tetapi pemberian secara berjamaah.

Saat ditanya apakah KPK setuju agar hukuman pemberi suap lebih tinggi dari ancaman hukuman yang ada dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, Febri mengamininya. “Kalau dilakukan revisi UU, itu perlu,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait