Dissenting Opinion, Hakim MK Arief Hidayat Usulkan Pemilu Terbuka Terbatas
Terbaru

Dissenting Opinion, Hakim MK Arief Hidayat Usulkan Pemilu Terbuka Terbatas

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan berbagai pertimbangan hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dalam sidang putusan, Arief Hidayat mengatakan peralihan ke sistem proporsional terbuka terbatas bisa dimulai pada Pemilu 2029 agar tidak mengganggu tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan.

“Agar tahapan pemilu 2024 yang sudah mulai tak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu 2029,” ujar Arief.

Ia berpandangan, menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum dari pemohon uji materiil pemilu proporsional terbuka adalah beralasan dan layak dikabulkan sebagian. Perubahan pendirian dan posisi MK bukanlah menunjukkan inkonsistensi Mahkamah terhadap putusannya sendiri. 

“Perubahan dimaksud merupakan upaya Mahkamah agar hukum itu dapat memenuhi kebutuhan manusia dan agar mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup atau the living constitution yang adaptif dan peka terhadap perkembangan zaman dan perubahan masyarakat,” tambah Arief.

Kemudian, Arief menyatakan usulannya didasari karena Indonesia bukanlah negara yang menganut tradisi hukum common law yang tunduk pada doktrin state decisis atau binding force precedent.

“Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait