Dissenting Jadi Alasan KPK Ajukan Kasasi Kasus Fredrich
Berita

Dissenting Jadi Alasan KPK Ajukan Kasasi Kasus Fredrich

KPK juga menilai putusan PT DKI Jakarta masih jauh dari tuntutan Jaksa, sehingga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dengan terdakwa advokat Fredrich Yunadi yang memvonis advokat tersebut selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

 

"Hari ini, Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," kata JPU KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).  

 

Belum lama ini, Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 28 Juni 2018 yang menyatakan Fredrich Yunadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menghalangi proses penyidikan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP dan tetap dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Baca Juga: Ada Dissenting dalam Putusan Banding Fredrich

 

Putusan banding ini ditangani oleh Majelis yang diketuai Ester Siregar beranggotakan I Nyoman Sutama, James Butar Butar, Anthon R. Saragih, dan Jeldi Ramadhan. Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.  

 

"Alasan kita putusan PT DKI Jakarta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena tindakan Terdakwa Fredrich telah menimbulkan kendala dalam proses penyidikan e-KTP," kata Takdir menjelaskan.

 

Tak hanya itu, Takdir beralasan putusan PT DKI terhadap hukuman badan Fredrich masih jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut selama 12 tahun penjara. Apalagi, kata dia, putusan PT DKI ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu anggota majelisnya yang meminta agar Fredrich divonis 10 tahun penjara. “Karena itu, kami setuju dengan alasan dissenting itu,” katanya.    

 

Fredrich dianggap tetap terbukti melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hanya saja, putusan PT DKI Jakarta terhadap Fredrich Yunadi itu tidak bulat. Salah satu hakim Jeldi Ramadhan mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyimpulkan seharusnya Fredrich divonis 10 tahun penjara agar memenuhi rasa keadilan.

 

Alasannya, Fredrich seharunya menyadari Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) yang sesuai Pasal 5 UU No.18 Tahun 2013 tentang Advokat, berstatus penegak hukum yang salah satu perangkat dalam proses peradilan (criminal justice system) yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lain dalam menegakkan hukum dan keadilan.

 

“Menimbang bahwa dalam menegakkan hukum dan keadilan bersama aparat penegak hukum lainnya dalam membela kliennya seorang advokat seharusnya tetap menghormati fungsi, tugas, dan wewenang masing masing dan selalu koordinasi horizontal dan vertikal secara berkala dan berkesinambungan,” ujar Hakim Jeldi.

 

“Menimbang, dalam menjalankan profesinya dalam membela kliennya terdakwa telah melakukan kebohongan mulai dari keberadaan kliennya sampai dengan “rekayasa kecelakaan” secara sistematis dan direncanakan,” demikian salah satu pertimbangan hakim Jeldi dalam putusan banding ini.

 

Perbuatan Fredrich dalam fakta persidangan terlihat nyata mempunyai niat jahat (mens rea). Hal itu terbukti dalam perbuatannya (actus reus) yang berusaha sedemikian rupa untuk membela kliennya yaitu Setya Novanto. Atas hal itu, Hakim Jeldi mempertanyakan dimana kapasitas Fredrich sebagai bagian dari salah satu perangkat proses peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Tetapi fakta hukumnya Fredrich justru malah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

“Hakim anggota ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan yang telah dijatuhkan tingkat pertama terlalu ringan. Karenanya, Terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat yaitu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim Jeldi dalam kesimpulan pendapat berbedanya.

 

Sebelumnya, Sapriyanto Refa yang menjadi salah satu kuasa hukum Fredrich tidak bisa berkomentar mengenai putusan banding ini. Ia beralasan sudah tidak lagi menangani perkara tersebut.

Tags:

Berita Terkait