Disparitas Putusan Hakim dalam Peradilan Pidana
Terbaru

Disparitas Putusan Hakim dalam Peradilan Pidana

Adanya disparitas putusan hakim tidak terlepas dari ketentuan hukum pidana yang memberikan kebebasan penuh kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang dikehendaki.

CR-27
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam penegakan hukum pidana, sistem peradilan pidana melibatkan tiga faktor yang saling terkait satu sama lain. Ketiganya itu adalah faktor perundang-undangan, faktor aparat penegak hukum dan faktor kesadaran hukum.

Peraturan perundang-undangan pidana selama ini dibuat untuk memberikan pedoman terkait pemberian pidana secara tegas sekaligus menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas dicantumkan untuk menghindari kesewenangan yang dilakukan oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya. Hal ini seringkali menimbulkan disparitas dalam penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim.

Disparitas putusan merupakan perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama. Disparitas putusan tidak memberikan keadilan, sehingga menimbulkan permasalahan serta mendapat pandangan negatif dari masyarakat terhadap institusi peradilan yang ada di Indonesia.

Adanya disparitas putusan tidak terlepas dari ketentuan hukum pidana yang memberikan kebebasan penuh kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang dikehendaki. Disparitas akan terus berpeluang terjadi ketika hakim bebas menentukan hukuman pidana. (Baca Juga: ‘Disparitas Putusan’ dan ‘Pemidanaan yang Tidak Proporsional’)

Tidak adanya dasar yang kuat membuat disparitas akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, dalam artikel Hukumonline berjudul ‘Disparitas Putusan’ dan ‘Pemidanaan yang Tidak Proporsional’, Irianto Subiakto yang pernah menjabat sebagai koordinator caretaker Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai menilai masalah disparitas putusan hakim pada kasus–kasus pidana dengan sendirinya akan berkurang.

Alasannya, karena sudah ada kecenderungan hukum pidana mencantumkan ancaman hukum pidana minimal dalam pasal-pasalnya.

Tags:

Berita Terkait