Prof. Topo Santoso (Guru Besar Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia) saat memaparkan materi dalam diskusi yang mengangkat tema Hukum Culpabilitas Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagaimana Diatur KUHP 1 Tahun 2023. Jakarta, Kamis (4/6/2023).
Diskusi hukum yang diselenggarakan oleh HWMA Law Firm dimana masuknya korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa Korporasi dianggap mampu melakukan tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Prof. Topo Santoso (Guru Besar Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia) saat memaparkan materi dalam diskusi yang mengangkat tema Hukum Culpabilitas Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagaimana Diatur KUHP 1 Tahun 2023. Jakarta, Kamis (4/6/2023).
Diskusi hukum yang diselenggarakan oleh HWMA Law Firm dimana masuknya korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa Korporasi dianggap mampu melakukan tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Prof. Topo Santoso (Guru Besar Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia) saat memaparkan materi dalam diskusi yang mengangkat tema Hukum Culpabilitas Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagaimana Diatur KUHP 1 Tahun 2023. Jakarta, Kamis (4/6/2023).
Diskusi hukum yang diselenggarakan oleh HWMA Law Firm dimana masuknya korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa Korporasi dianggap mampu melakukan tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggungjawaban.