Diskon Pajak Diharap Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Keahlian Pekerja
Berita

Diskon Pajak Diharap Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Keahlian Pekerja

Pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200%, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PP No. 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang berisi pengurangan pajak diatas 100 persen atau super deductible tax diperkirakan rampung dalam satu minggu ke depan.

 

"Kita Insya Allah bisa selesaikan PMK-nya segera satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Antara, Selasa (9/7).

 

Sri Mulyani mengatakan saat ini rancangan PMK tersebut sedang disusun agar implementasi PP No.45 Tahun 2019 dapat segera berjalan. Menurut dia, penerbitan PP No.45 Tahun 2019 merupakan jawaban bagi para pelaku industri dan pelaku usaha yang ingin memiliki daya saing berkompetisi.

 

Dengan adanya PP tersebut, tambah dia, para pelaku industri dan usaha dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga para pekerja mampu bersaing di perusahaan-perusahaan yang kredibel.

 

“Kita harapkan bisa meningkatkan kualitas dan kemudian bisa kompetitif di pasar,” ujar Sri Mulyani. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait