Disharmoni UU PT dan UU Tipikor
Berita

Disharmoni UU PT dan UU Tipikor

Putusan direksi yang memuat risiko bisnis kerap jadi pintu untuk memidana.

ANT
Bacaan 2 Menit

Doktrin BJR adalah suatu sumber hukum yang mengatur pemberian kekebalan atau perlindungan bagi direksi perseroan dari setiap tanggung jawab yang lahir sebagai akibat dari transaksi atau kegiatan yang dilakukan direksi sesuai dengan batas kewenangan dan kekuasaan yang diberikan.

Hal itu dengan pertimbangan aksi korporasi dilakukan dengan memperhatikan standar kehati-hatian dan iktikad baik.

"Doktrin BJR dikonsepkan untuk melindungi kepentingan direksi dari pertanggungjawaban atas setiap keputusan bisnis atau korporasi yang mungkin dapat mengakibatkan kerugian perseroan. Doktrin BJR ituterdapat dalam Pasal 97 ayat 5 UU PT," katanya.

Dalam ujian terbuka yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna P Sugarda itu bertindak sebagai promotor Nindyo Pramono dan co-promotor Hawin.

Dalam ujian terbuka itu Prasetio dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude, dan menjadi doktor ke-90 di Fakultas Hukum UGM dan doktor ke-2.043 di UGM.

Prasetio adalah pengganti Juninho Jahja untuk Direktur Utama Perum Peruri. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik modal Perum Peruri Nomor: SK-383/MBU/2012 tanggal 29 Oktober 2012.

Prasetio lahir di Surabaya meraih gelar S1 Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Airlangga dan S2 Fakultas Hukum jurusan Hukum Bisnis di Universitas Gajah Mada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait