Disetujui Komisi V DPR, 3 Urgensi Ratifikasi Protokol Paket Ke-12 Jasa Angkutan Udara Asean
Terbaru

Disetujui Komisi V DPR, 3 Urgensi Ratifikasi Protokol Paket Ke-12 Jasa Angkutan Udara Asean

Diyakini memberi banyak keuntungan bagi Indonesia antara lain membuka peluang kesempatan kerja lebih luas di sektor industri penerbangan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat kerja antara Komisi V DPR dengan rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan di Gedung Parlemen, Rabu (19/6/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana rapat kerja antara Komisi V DPR dengan rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan di Gedung Parlemen, Rabu (19/6/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Indonesia merupakan bagian dari komunitas internasional. Dalam berinteraksi dengan masyarakat internasional Indonesia terikat dalam berbagai perjanjian. Antara lain perjanjian Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa. Dari 13 paket yang ada dalam perjanjian itu, Indonesia tercatat sudah meratifikasi 3 paket.  Yakni paket ke-9, ke-10, dan ke-11. Pemerintah meminta persetujuan Komisi V DPR untuk meratifikasi paket ke-12.

Setelah melakukan pembahasan dalam rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan, akhirnya Komisi V memberi persetujuan kepada pemerintah untuk meratifikasi paket ke-12. Persetujuan itu tertuang dalam hasil kesimpulan rapat tersebut yang dibacakan Ketua Komisi V DPR, Lasarus.

“Komisi V DPR menyetujui dilakukan ratifikasi protokol untuk melaksanakan paket ke-12 komitmen jasa angkutan udara dalam Persetujuan Kerangka Kerjasama Asean di Bidang Jasa atau The Asean Framework Agreement On Services,” ujar Lasarus membacakan hasil kesimpulan rapat, Rabu (19/6/2024).

Baca juga:

Komisi V DPR meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap implementasi protokol tersebut yakni paket ke-9 sampai ke-11. Sekaligus paket ke-12 yang sudah disetujui untuk diratifikasi. Pengawasan itu demi memberikan kepastian hukum dalam kerjasama dengan penyedia jasa, peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan, daya saing industri sub sektor jasa penunjang angkutan udara nasional dan mendorong pemulihan ekonomi serta industri pasca pandemi.

“Kesimpulan rapat disampaikan ke pimpinan DPR dan disampaikan ke Presiden,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap setelah protokol paket ke-12 sudah diratifikasi, pemerintah harus konsisten untuk menjalankannya secara optimal, tak saja yang bersifat menguntungkan atau tidak bagi Indonesia. Seluruh paket mulai dari 9 sampai 12 harus dilaksanakan dengan baik untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah Asia Tenggara, terutama bidang angkutan udara.

Pada kesempatan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengamini persetujuan dari Komisi V. Dia menekankan kata kunci dalam kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara ini adalah saling menguntungkan. Masukan yang disampaikan Komisi V DPR bakal menjadi perhatian pemerintah untuk terus dikawal dalam hal kerjasama dan implementasi protokol.

Tags:

Berita Terkait