Disetujui, Menkumham Segera Undangkan Peraturan KPU yang Adopsi Putusan MK
Terbaru

Disetujui, Menkumham Segera Undangkan Peraturan KPU yang Adopsi Putusan MK

KPU menegaskan rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara utuh.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia saat menyampaikan penjelasan kepada wartawan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: RES
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia saat menyampaikan penjelasan kepada wartawan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: RES

Pada akhirnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah.  

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Gedung Parlemen, Minggu (25/8/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Baca Juga:

RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan putusan MK terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia calon gubernur minimal 30 itu akan disahkan pada Minggu.

"Hari ini langsung kami harmonisasi, dan sesegera mungkin kami undangkan (dalam Berita Negara RI, red). Kalau memungkinkan hari ini (juga), kita undangkan hari ini," kata Supratman usai RDP.

Dia menegaskan pihaknya mengupayakan agar rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini segera disahkan pada Minggu untuk digunakan KPU sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pilkada. "Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," tegasnya

Tags:

Berita Terkait