Pertemuan Jampidsus dan Hary Tanoesudibyo Tak Dibenarkan
Berita

Pertemuan Jampidsus dan Hary Tanoesudibyo Tak Dibenarkan

Apabila dalam pertemuan Jampidsus dan Hary Tanoesudibyo ada indikasi tercela, maka Jamwas akan bertindak.

Nov
Bacaan 2 Menit
Papan pengumuman di Gedung Bundar Kejagung. <br>Foto: Nov
Papan pengumuman di Gedung Bundar Kejagung. <br>Foto: Nov

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari mengakui dirinya bertemu dengan Hary Tanoesudibyo pada Kamis, (15/7). Pertemuan yang difasilitasi oleh mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Martin Pongrekun –kini menjadi kuasa hukum Hary Tanoesudibyo, menurutnya hanya sebatas membahas bisa tidaknya kerugian negara dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) untuk dibayar.

 

Amari membantah bila pertemuan itu dianggap sebagai lobi untuk meringankan penuntutan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo, yang merupakan adik dari Hary Tanoesudibyo. Amari berpendapat pertemuan itu tidak melanggar apapun, karena Hary Tanoesudibyo dianggap sebagai warga negara dan bukan pihak yang berperkara.

 

Meski demikian, pertemuan Amari dengan kakak Hartono itu nampaknya tidak dibenarkan dalam aturan internal Kejaksaan. Karena, ketika ditanyakan apakah diperkenankan seorang Jampidsus bertemu dengan keluarga tersangka, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengatakan, “Itu lihat saja papan. Papan itu kan dibikin untuk itu.”

 

Papan yang terpampang di depan pintu masuk Gedung Bundar Kejagung itu memuat pengumuman bagi jaksa, pegawai maupun tamu di lingkungan Jampidsus. Salah satu pengumuman itu berbunyi, “Setiap Jaksa atau pegawai pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dilarang menerima tamu yang berhubungan dengan perkara (intervensi).”

 

Selain itu, dalam butir lainnya, Jaksa dan pegawai pada Jampidsus dilarang menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari siapapun juga yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Apabila melakukan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam papan tersebut, dalam butir 5 disebutkan bahwa, “Jaksa atau pegawai pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP No.30 Tahun 1980/pidana).

 

Namun, Marwan menolak memberi komentar lebih jauh dan membiarkan Jaksa Agung yang berkomentar mengenai hal itu. “Saya nggak mau komentari itu. Biar Jaksa Agung saja yang mengomentari. Pak Jaksa Agung juga kan bilang, di atas (pimpinan) harus memberikan keteladanan. Kalau tidak ada keteladanan, bagaimana mungkin dapat meneladani para Jaksa?” ujarnya usai mengikuti Hari Bhakti Adhyaksa 2010, Kamis (22/7).

 

Marwan belum dapat menyimpulkan apakah pertemuan itu merupakan pelanggaran atau tidak. Karena, sampai saat ini belum diketahui apakah ada indikasi perbuatan tidak terpuji dalam pertemuan itu. “Kalau menurut keterangan Pak Amari kemarin, Hary Tanoesudibyo mau mengembalikan kerugian negara yang masuk ke rekeningnya si SRD itu. Hanya bagian itu yang saya tahu,” akunya. Marwan menambahkan, “Apabila nanti ada yang ‘lain-lain’, itu lain lagi ceritanya. Akan menjadi domain Jamwas kalau ternyata ada penyimpangan.”

 

Sejauh ini pihak Jamwas, kata Marwan, belum mendapatkan laporan mengenai pertemuan tersebut. Meski demikian, Marwan mengatakan Jaksa Agung sudah mengetahui adanya pertemuan antara Amari dengan Hary Tanoesudibyo. Namun, dalam laporan Amari, kedatangan Hary Tanoesudibyo itu hanya sebatas mengajukan permintaan dan usulan untuk mengganti kerugian negara.

 

Sebagaimana diketahui, Hary Tanoesudibyo merupakan adik dari salah satu tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesudibyo. Hartono bersama mantan Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Megawati Soekarno Putri, Yusril Ihza Mahendra ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarnya putusan kasasi mantan Direktur Utama SRD, Yohanes Waworunto. Dalam putusan itu, Yohanes bersama pihak SRD dibebankan denda sebesar Rp378 miliar untuk mengganti kerugian. Dan, ganti kerugian inilah yang dimaksud oleh Hary Tanoesudibyo.  

 

Bisa meringankan

Terkait dengan aturan tidak boleh menemui pihak yang berhubungan dengan perkara, Amari berargumen pertemuan itu bukanlah suatu pelanggaran. Karena, yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah pertemuan yang bersifat intervensi. Sementara, yang dilakukan oleh Hary Tanoesudibyo hanyalah membahas kemungkinan untuk membayar kerugian negara dalam kasus Sisminbakum yang menjerat adiknya.

 

Pembayaran kerugian negara, menurut Amari sangat dimungkinkan. Karena, memang dalam penjelasan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), meski tidak menghapuskan pidana, pembayaran ganti rugi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan. Dan ketentuan ini diatur pula dalam kebijakan internal Kejaksaan. Apabila si tersangka sudah membayar seluruh kerugian negara, “itu bisa tidak ditahan,” tutur Amari.

 

Namun, Amari membantah tidak ditahannya Hartono, karena Hary Tanoesudibyo sudah menyatakan ingin membayar kerugian negara. Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung ini menyatakan pembayaran kerugian negara itu adalah bentuk upaya yang kooperatif. Karena, tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi adalah mengembalikan uang negara. “Dan di dunia, ini sudah berkembang dan disebut sebagai restorative justice,” terangnya.

 

Meski demikian, tanggapan Amari sendiri terhadap usulan Hary Tanoesudibyo itu tidak sesuai dengan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Karena, Hary Tanoesudibyo menyatakan kepada Amari, bahwa setelah dihitung-hitung, dari total Rp378 miliar yang diterima SRD, ada beberapa diantaranya yang digunakan untuk membayar pajak, dan tagihan-tagihan lainnya. Sehingga, Hary Tanoesudibyo meminta agar tagihan-tagihan itu dihitung dan dipotong dari Rp378 miliar.

 

Tapi, Amari mengaku pihaknya belum dapat melakukan penghitungan seperti itu. Dan pada saat pertemuan dengan Hary Tanoesudibyo, Amari menyatakan pendapat Kejaksaan sama seperti dengan apa yang diputuskan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Yohanes Waworuntu. “Kami kemarin baru menyampaikan (kepada Hary Tanoesudibyo) apa yang diputuskan Kejaksaan merupakan keputusan Pengadilan.” Oleh karena itu, kemungkinan akan ada pertemuan lagi. “Tapi saya juga belum tahu (kapan),” pungkasnya. 

Tags: