Disebut Untungkan Sjamsul Nursalim, Ini Peran Dorodjatun Versi KPK
Berita

Disebut Untungkan Sjamsul Nursalim, Ini Peran Dorodjatun Versi KPK

Dorodjatun diduga bersama-sama Syafruddin Arsyad Tumenggung hapus hutang Sjamsul Nursalim.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Setelah penanganan piutang petambak beralih ke AMK, sesuai dengan keputusan Dorodjatun selaku Ketua KKSK, Syafruddin memimpin rapat membahas penyelesaian skema hutang petambak PT DCD. Tak hanya itu, dalam rapat dibahas rencana penjualan atas hutang plasma dengan terlebih dulu dilakukan penghapusan hutang petambak sebesar Rp4,8 triliun.

 

Pada 19 Januari 2004, Syafruddin mengirim ringkasan eksekutif mengenai Penyelesaian Hutang Petambak Plasma kepada KKSK yang isinya meminta lembaga itu untuk memperhatikan sejumlah hal. Pertama, penghapusan porsi hutang unsustainable petambak plasma dengan memperhatikan ketentuan dalam PP 17 Tahun 1999. Kemudian BPPN berperan dalam hal memenuhi tanggung jawab sosial sekitar 11 ribu petambak plasma.

 

“Atas usulan BPPN tersebut, KKSK tidak membahas dan tidak mengeluarkan putusan,” kata penuntut umum KPK Amin Nordianto saat membacakan surat dakwaan Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

 

Setuju hapus hutang

Dorojatun juga hadir bersama Syafruddin dalam rapat terbatas (ratas) dengan Megawati Soekarnoputri yang ketika itu menjadi Presiden RI pada 11 Februari 2004. Dalam rapat tersebut, Syafruddin menerangkan hutang petambak sebesar Rp3,9 triliun, yang bisa dibayar adalah sebesar Rp1,1 triliun. Sisanya Rp2,8 triliun diusulkan untuk di write off (dihapusbukukan).

 

Syafruddin juga menyampaikan kemungkinan untuk dilakukan penghapusan pembukuan di BPPN. Namun tidak melaporkan aset berupa hutang petambak yang diserahkan oleh Sjamsul Nursalim terdapat misrepresentasi pada saat penyerahannya ke BPPN. “Atas laporan tersebut, kesimpulan Ratas tidak memberikan keputusan dan tidak mengeluarkan penetapan terkait dengan hutang petambak,” terang Jaksa Amin.

 

Keesokan harinya, Syafruddin kembali mengirimkan ringkasan eksekutif kepada KKSK yang pada pokoknya mengusulkan penghapusan hutang petambak plasma sebesar Rp2,8 triliun sesuai Sidang Kabinet Terbatas. Padahal, dalam sidang itu tidak ada kesimpulan untuk menghapuskan hutang.

 

Disinilah peran Dorojatun terlihat. Meskipun ia juga mengikuti sidang kabinet dan mengetahui tidak ada keputusan menghapus hutang, Dorojatun justru menyetujui nilai hutang masing-masing petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp100 juta. Nilai ini sama dengan angka Rp1,1 triliun yang dijelaskan Syafruddin dalam rapat terbatas dan juga hutang Rp2,8 triliun dihapuskan.

Tags:

Berita Terkait