Disanksi Teguran Tertulis dan Pangkas Penghasilan, Begini Tanggapan Nurul Ghufron
Terbaru

Disanksi Teguran Tertulis dan Pangkas Penghasilan, Begini Tanggapan Nurul Ghufron

Dinilai tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Nurul Ghufron saat persidangan atik di Dewas KPK dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: HFW
Nurul Ghufron saat persidangan atik di Dewas KPK dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: HFW

Setelah sempat tertunda, persidangan etik mengagendakan pembacaan putusan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya terlaksana. Komisioner KPK Nurul Ghufron sebagai terperiksa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian.


“Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan sidang etik, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (6/9/2024).

Menariknya, tak saja berupa teguran tertulis sebagai sanksi sedang, majelis etik juga memberikan sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Dalam pertimbangan putusan, perbuatan memberatkan Ghufron tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh.

Selain itu, tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun. Tak hanya itu, majelis etik menilai Ghufron tidak menyesali perbuatannya. Serta tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

Baca juga:

Hukumonline.com

Ghufron saat mendengarkan majelis etik membacakan putusannya.Foto: HFW

Hal lainnya, Ghufron terlihat aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya. Alhasil, menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas. Sementara hal meringankan, Ghufron sebagai terperiksa belum pernah tersandung dan disanksi etik.

Menyikapi putusan etik itu,  Ghufron menghormati persidangan hingga putusan Dewas. Karenanya ia mengajukan pembelaan yang sudah dibacakan dan dipertimbangkan Dewas dalam putusannya. Namun sayangnya, pembelaan tersebut ditolak majelis etik Dewas dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait