Dirjen Per-UU dan KPK Bahas RUU KUHP
Aktual

Dirjen Per-UU dan KPK Bahas RUU KUHP

ANT
Bacaan 2 Menit
Dirjen Per-UU dan KPK Bahas RUU KUHP
Hukumonline
Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas mengenai Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Kita merespons proaktif untuk bagaimana bisa melibatkan 'stakeholder' dalam pembahasan RUU KUHP nanti. KPK, Polri, Kejaksaan menjadi bagian strategis khususnya masalah pembahasan RUU KUHP," kata Widodo saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.

Menurut rencana, Widodo akan bertemu dengan dua orang unsur pimpinan KPK yaitu pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi Sapto Pribowo.

"Selama ini kami memang sudah mengundang KPK untuk mendengarkan keterangan presiden. Kita akan lebih proaktif lagi nanti supaya 'stakeholder' kita ikut di dalam acara pembahasan RUU KUHP nantinya di DPR," tambah Widodo.

Revisi UU KUHP menurut Widodo sudah menjadi agenda lama namun tetap terbuka untuk adanya perubahan rancangan awal.

"Rancangan ini sudah lama, sudah 40 tahun. Kemudian di periode DPR sebelumnya memang sudah dibahas, hanya kan tidak tuntas jadi dikembalikan ke pemerintah. Dan sekarang kita mulai lagi rancangan itu. Sangat terbuka sekali untuk perubahan," ungkap Widodo.

Pembicaraan dengan pimpinan KPK juga secara khusus menyorot mengenai delik korupsi yang rencananya masuk dalam KUHP sehingga tidak lagi bersifat lex specialis.

"Kita ingin mendapat keterangan lebih jelas dari pimpinan KPK yang berkirim surat ke kita. Inti dari surat itu menyatakan bahwa kalau bisa jangan RUU (korupsi) ini dimasukkan dalam RUU KUHP," kata dia.

Namun bila integrasi tersebut tidak memungkinkan, harmonisasi seyogyanya dilakukan secara paralel.

"Harmonisasi tidak hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian UU lain yang terkait dengan upaya bagaimana pencegahan dan pemberantasan korupsi. Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," ungkap Widodo.
Tags: