Ketiga, Polda Jatim menangani 2 tersangka dengan kasus curanmor. Keempat, Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian. Kelima,Polda Kaltim menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan. Keenam, Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus curas. (Baca Juga: Aksi Tembak di Tempat, IPW: Harus Sesuai SOP dan Misi Melumpuhkan)
Ketujuh, Polda Kalsel menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat. Kedelapan, Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas, dan curat. Kesembilan, Polda Sulteng menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian. Kesepuluh, Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan. Kesebelas, Polda Sumut menangani 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.