Dirjen Pajak Pastikan Kejar Pajak Para ‘Selebgram’
Berita

Dirjen Pajak Pastikan Kejar Pajak Para ‘Selebgram’

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengejar potensi penerimaan pajak dari pengguna akun media yang menjajakan barang maupun menawarkan jasa (selebgram) dari pihak lain di media sosial.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Namun, menurut dia, perusahaan teknologi informasi yang bergerak dalam bidang e-commerce atau media sosial masih belum bisa menjadi subyek pajak secara potensial, karena tidak memiliki kantor perwakilan secara resmi di Indonesia.
Yustinus mengatakan negara berpotensi memungut pajak dari bisnis perdagangan elektronik, apabila memiliki data yang akurat terkait potensi penerimaan pajak, seperti Inggris yang baru saja memenangkan gugatan terkait pungutan pajak kepada Google.
"Yang penting kita punya hak. Soal cara adalah nomer dua. Kalau kita punya bukti, misalnya pendapatan Rp5 triliun, bisa kita bicarakan berapa 'sharing' pajak untuk Indonesia. Tapi, sekarang kita belum punya dua-duanya. Karena kalau dipaksakan, BUT seperti sekarang, kita bisa kalah di sengketa pajak," katanya.


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengejar potensi penerimaan pajak dari pengguna akun media yang menjajakan barang maupun menawarkan jasa (selebgram) dari pihak lain di media sosial."Secara ketentuan itu juga penghasilan kena pajak dan harus dilaporkan dalam SPT. Kita sedang kaji mekanisme pengenaannya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam media gathering bersama pewarta di Malang, kemarin.Hestu menjelaskan setiap kegiatan ekonomi yang bisa menghasilkan keuntungan bisa dikenakan pajak oleh pemerintah, termasuk upaya yang dilakukan "selebgram" untuk memasarkan produk tertentu melalui media sosial.Meskipun demikian, ia mengatakan hal tersebut menghadapi sejumlah tantangan karena sistem perpajakan Indonesia yang masih menggunakan "self assessment" dalam pelaporan SPT dan belum seluruh wajib pajak telah melapor pajak dengan benar.
Halaman Selanjutnya:
Tags: