Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengejar potensi penerimaan pajak dari pengguna akun media yang menjajakan barang maupun menawarkan jasa (selebgram) dari pihak lain di media sosial."Secara ketentuan itu juga penghasilan kena pajak dan harus dilaporkan dalam SPT. Kita sedang kaji mekanisme pengenaannya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam media gathering bersama pewarta di Malang, kemarin.Hestu menjelaskan setiap kegiatan ekonomi yang bisa menghasilkan keuntungan bisa dikenakan pajak oleh pemerintah, termasuk upaya yang dilakukan "selebgram" untuk memasarkan produk tertentu melalui media sosial.Meskipun demikian, ia mengatakan hal tersebut menghadapi sejumlah tantangan karena sistem perpajakan Indonesia yang masih menggunakan "self assessment" dalam pelaporan SPT dan belum seluruh wajib pajak telah melapor pajak dengan benar.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengejar potensi penerimaan pajak dari pengguna akun media yang menjajakan barang maupun menawarkan jasa (selebgram) dari pihak lain di media sosial."Secara ketentuan itu juga penghasilan kena pajak dan harus dilaporkan dalam SPT. Kita sedang kaji mekanisme pengenaannya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam media gathering bersama pewarta di Malang, kemarin.Hestu menjelaskan setiap kegiatan ekonomi yang bisa menghasilkan keuntungan bisa dikenakan pajak oleh pemerintah, termasuk upaya yang dilakukan "selebgram" untuk memasarkan produk tertentu melalui media sosial.Meskipun demikian, ia mengatakan hal tersebut menghadapi sejumlah tantangan karena sistem perpajakan Indonesia yang masih menggunakan "self assessment" dalam pelaporan SPT dan belum seluruh wajib pajak telah melapor pajak dengan benar.