Meredam berbagai bentuk polemik dan kritik berbagai pihak, Dijen IKP Kominfo, Usman Kansong menegaskan pihaknya sudah maksimal melibatkan seluruh stakeholder dalam proses penyusunan rancangan Perpres tentang Tanggungjawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (RPerpres Publishers Rights). Pembahasan Perpres ini bahkan disebut Usman sudah berjalan kurang lebih 3 tahun, digagas sejak hari Pers Nasional di Banjarmasin sejak 2020 lalu.
Gagasan ini juga disebutnya sempat akan dimasukkan di tingkat undang-undang, namun terus mengalami perubahan menjadi bentuk PP hingga saat ini telah mencapai kesepakatan dibuat dalam bentuk Perpres.
Proses penyusunan RPerpres juga disebutnya telah ditempuh berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni diusulkan oleh pemerintah (dalam hal ini kominfo) mengajukan ke Setneg, kemudian Setneg menerbitkan ijin Prakarsa, selanjutnya baru dimulai membahas pasal per pasal dengan melibatkan seluruh stakeholders yang terdampak. Update terkini, RPerpres sudah dikirimkan ke Setneg sejak Senin (24/7) lalu.
Baca Juga:
- Pemerintah Perlu Percepat Regulasi Publisher Rights dalam Ekosistem Media
- Aturan Publisher Rights Tinggal Tunggu Penetapan Presiden
- Lindungi Perusahaan Pers, Hak Publisher Perlu Diatur dalam UU Hak Cipta
“Rancangan Perpres sudah kami (kominfo) kirimkan ke Setneg hari senin lalu, jadi sudah seminggu kurang lebih. Setneg tetap membahas dan menimbang sebelum di tandatangani Presiden,” ungkap Usman Kansong, Sabtu (29/7).
Dalam bahasan pun, katanya, meaningful participation dari stakeholder seperti pemenuhan hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, masukan terkait Pasal-Pasal termasuk hak untuk mendapatkan penjelasan sudah diakomodasi oleh Pemerintah. Hanya saja, katanya, dalam meaningful participation tidak ada kewajiban Pemerintah untuk menerima semua masukan. “Dan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan tentu tak bisa memuaskan semua pihak,” ucapnya.
Pihak yang paling terdampak dari Perpres ini sebetulnya adalah Platform karena Perpres ini sebetulnya mengatur platform, bukan mengatur Pers. Intinya, bagi Platform Digital menjadi berkewajiban untuk bekerjasama dengan Perusahaan Pers dalam rangka mendukung Jurnalisme berkualitas. Tentunya pihak lain yang terdampak seperti Perusahaan Pers, asosiasi Pers dan media juga dilibatkan melalui Dewan Pers.