Direktur Lippo Group dan Bupati Bekasi Tersangka Suap Proyek Meikarta
Utama

Direktur Lippo Group dan Bupati Bekasi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Uang suap yang mengalir kepada Bupati dan pejabat Pemkab Bekasi sebesar Rp7 miliar dari total commitment fee sebesar Rp13 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Kepala Bidang Dinas Kebakaran Asep Buchori dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Daryanto. Kemudian, Kasimin selaku staf Dinas DPMPTSP dan Sukmawatty selaku Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP.

 

Dari lokasi, tim mengamankan uang $90 ribu Singapura dan uang dalam pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp513 juta. Kemudian, KPK menyita dua mobil yang digunakan saat terjadi transaksi suap. Kedua kendaraan yang disita yakni, Toyota Avanza dan Kijang Innova.

 

Sekitar Pukul 23.10 WIB, Bupati Bekasi Neneng tiba di KPK setelah dijemput tim penyidik, menyusul beberapa saat kemudian sekitar Pukul 23.30 WIB Billy Sindoro yang juga dijemput penyidik dari kediamannya di kawasan Tangerang, Banten. Baik Neneng maupun Billy enggan berkomentar kepada wartawan terhadap kasus yang disangkakan kepada keduanya.

 

Mantan terpidana korupsi

Kasus suap ini bukan pertama kali yang dilakukan Billy Sindoro. Pada 2009 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan amar putusan yang menghukum Billy dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta, subsidier tiga bulan kurungan.

 

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kala itu M. Iqbal sebesar Rp500 juta di Hotel Aryaduta, Jakarta. Pemberian suap ini merupakan balas budi terkait upaya Iqbal untuk mempertahankan penguasaan hak siar Liga Inggris berlangganan merek Astro kepada PT Direct Vision dimana Iqbal merupakan salah satu komisioner dan anggota majelis komisi yang menangani perkara monopoli hak siar Liga Inggris di KPPU.

 

Begitu divonis tiga tahun penjara, Billy sebenarnya sempat mengutarakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, niatnya itu diurungkan. Billy tidak menandatangani akta banding sampai tenggat waktu yang ditentukan.

 

Meski terkesan menerima Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu, Billy melalui kuasa hukumnya saat itu, Humprey R Djemat ternyata menyiapkan langkah hukum lain yakni upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Tags:

Berita Terkait