Direktur HRD Hotel Sultan Lepas dari Jerat Hukum
Berita

Direktur HRD Hotel Sultan Lepas dari Jerat Hukum

Meski semua unsur dakwaan terpenuhi, tindakan Direktur HRD Hotel Sultan yang menahan pembayaran gaji karyawan dinilai bukan tindak pidana. Putusan hakim ini dikritik akademisi dan praktisi hukum.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Menurut hakim, melihat fakta hukum dan bukti di persidangan, sebenarnya tindakan terdakwa yang memerintahkan manajemen untuk tidak membayarkan gaji sudah memenuhi semua unsur dakwaan. Meski terbukti, tapi bukan tindak pidana, tutur Makmun. Hal ini kemudian yang membuat hakim lebih memilih putusan ontslag, bukan putusan bebas (vrijspraak).

 

Lebih jauh hakim menjelaskan, kalau tindakan terdakwa lebih tepat dikualifisir sebagai perbuatan perdata. Hakim mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Di dalam undang-undang itu disebutkan mengenai definisi perselisihan hubungan industrial. Menurut hakim, perkara Asep Saefudin ini termasuk dalam perselisihan hubungan industrial. Majelis hakim berkesimpulan bahwa perkara ini masuk dalam ruang lingkup keperdataan, hakim Makmun menegaskan.

 

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim kembali menekankan kalau dalam persidangan ini para pihak memiliki pandangan berbeda-beda. Kalau jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah, sementara penasehat hukum berkeyakinan bahwa terdakwa harus dibebaskan atau vrijspraak. Majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda, yaitu terdakwa harusnya dilepaskan. Atas putusan ini, jika kedua pihak tidak sependapat dengan majelis, silakan menempuh upaya hukum yang ada, demikian Makmun.

 

Pertimbangan hakim keliru

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda angkat bicara mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan ontslag, kata Huda, diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) KUHAP. Isinya, Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan k�pada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

 

Sementara putusan bebas alias vrijspraak diatur dalam Pasal 191 Ayat (1) KUHAP. Putusan bebas dijatuhkan jika hakim berkeyakinan bahwa dakwaan tidak dapat dibuktikan kepada terdakwa.

 

Lebih jauh Huda berpendapat, banyak kalangan termasuk hakim, yang keliru menafsirkan putusan ontslag. Ada beberapa hakim yang begitu. Dengan mengatakan bahwa meski dakwaan terbukti namun karena bukan tindak pidana, lantas terdakwanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Ini keliru, ujarnya via telepon, Rabu (10/9).

 

Menurut Huda, surat dakwaan jaksa penuntut umum berisikan uraian tindak pidana. "Jadi agak aneh kalau di satu sisi mengatakan dakwaan terbukti, tapi tidak ada tindak pidana."

Tags: