Direktur BUMN Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Urea
Aktual

Direktur BUMN Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Urea

ANT
Bacaan 2 Menit
Direktur BUMN Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Urea
Hukumonline
KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembelian puput urea tablet.

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk PT Berdikari (Persero). KPK menetapkan tersangka SM (Siti Marwa) sebagai pejabat struktural di PT Berdikari sebagai tersangka SM pada kurun waktu tersebut sebagai 'vice president' (wakil direktur) dan direktur keuangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Siti Marwa disangkakan pasal pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 atau 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"SM diduga menerima uang dalam kurun waktu 2010-2012. Jumlah uang karena masih dalam proses penyidikan maka belum dapat menyebutkan secara detail tapi yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp1 miliar dari sejumlah perusahaan," tambah Priharsa.

Berdasarkan laman resmi PT Berdikari (Persero), perusahaan tersebut bukanlah perusahan yang mengurusi pupuk. Tugas utama Badan Usaha Milik Negara tersebut adalah membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak termasuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Modus yang dilakukan adalah PT Berdikari memesan pupuk urea tablet terhadap vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," ungkap Priharsa.

Priharsa pun menegaskan bahwa Siti Marwa bukanlah menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini karena ada sangkaan pasal 55 ayat 1 KUHP (pelaku bersama-sama).

"Sampai saat tersangkanya masih satu yaitu Ibu SM, tapi tersangka lain masih akan ditelusuri termasuk pemberinya namun untuk kepentingan penyidikan hal itu belum bisa disebutkan," jelas Priharsa.

Suap senilai Rp1 miliar tersebut menurut Priharsa juga merupakan jumlah kumulatif beberapa penerimaan yang diduga diterima oleh Siti Marwa.

Terkait perkara ini, KPK juga menggeledah sejumlah tempat.

"Penyidik kemarin sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi kantor PT Berdikari di Jalan Merdeka Barat Gambir dan satu lagi di kantor Jalan Yos Sudarso Tanjung Priok Jakarta Utara. Sedangkan penggeledahan pada hari ini dilakukan di rumah tersangka SM di kawasan Menteng Dalam Jakarta Selatan. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen," ungkap Priharsa.

Menurut Priharsa, KPK memang fokus untuk mengusut sejumlah kasus di bidang pertanian. Pada Februari lalu KPK juga sudah menetapkan dua pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya yaitu pengadaan pupuk hayati di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013.

"Ini adalah kasus kedua yang ditangani KPK berkaitan dengan pupuk sekaligus jadi pintu masuk KPK untuk mencoba memperbaiki sektor pangan atau pertanian di negara ini," ungkap Priharsa.
Tags: