Direksi TPI Ajukan Perlawanan Hukum Terhadap Kurator
Berita

Direksi TPI Ajukan Perlawanan Hukum Terhadap Kurator

Direksi TPI menguji Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan karena merasa kurator sudah terlalu dalam mencampuri kebijakan perusahaan. Sedangkan kurator beranggapan tindakannya adalah untuk melindungi harta pailit supaya tidak terjadi mismanajemen.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Chudry mencontohkan ketika kurator ikut mengurusi urusan penyiaran seperti program acara atau bahkan urusan personalia. Celakanya lagi, lanjutnya, kurator justru melibatkan karyawan-karyawan yang telah diberhentikan sebelumnya. “Ini sudah tidak benar,” tuturnya. Dampaknya, masih menurut Chudry, iklan yang biasa tampil di TPI pun menurun.  

 

Karenanya, Chudry sengaja menguji pasal ini. Bila pasal ini dibatalkan, maka ia berharap ada pengaturan yang lebih baik lagi mengenai apa tugas kurator sebenarnya. “Yang pasti mereka hanya menjaga aset harta pailit. Bukan ikut-ikutan di manajemen,” tambahnya.

 

Menjaga harta pailit

Salah seorang kurator TPI, Safitri H Saptogino mengatakan pengajuan uji materi ke MK merupakan hak direksi TPI. Namun, ia menegaskan tindakannya mengurus harta pailit walau belum ada putusan kasasi sudah sesuai UU yang berlaku. “Kecuali bila kelak MK membatalkan ketentuan tersebut,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Namun, Safitri membantah bila kurator dinilai telah melampaui kewenangan dengan ikut cawe-cawe urusan manajemen. “Tidak seperti itu. Ini hanya politisasi mereka,” ujarnya. Ia membantah bila dirinya dinyatakan sampai terlibat pada pemilihan program di TPI. “Saya hanya menjaga agar TPI tetap on air,” tambahnya. Tindakan ini justru, dinilainya sebagai upaya menjaga harta pailit.

 

Lebih lanjut, Safitri menambahkan tugas kurator adalah untuk menjaga harta pailit sehingga utang-utang dapat terbayar. “Sehingga kami juga harus memastikan tidak adanya mismanajemen,” ungkapnya. Apalagi, faktor mismanajemen yang disinyalir sebagai salah satu pemicu dipailitkannya TPI.

Tags: