Direksi Ikut Terseret Karena Ulah Komisaris Utama
Kasus Sarijaya:

Direksi Ikut Terseret Karena Ulah Komisaris Utama

Diduga ikut memberikan persetujuan keputusan penarikan batas transaksi nasabah, Mabes Polri menahan dan menetapkan dua direktur Sarijaya sebagai tersangka. Kuasa Hukum keduanya membantah ada intervensi yang dilakukan Komisaris Utama Herman Ramli terhadap direksi perusahaan sekuritas tersebut.

CR2/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Adanya tersangka baru dalam kasus ini juga masih dimungkinkan, kata Abubakar. Kini, Mabes Polri telah memblokir kedua rekening direktur tersebut. Sebelumnya, rekening Herman Ramli di Bank BCA juga telah diblokir. Langkah itu diambil agar uang di dalamnya tidak menguap tanpa jejak.

 

Bukan Urusan Bapepam Lagi

Di tempat terpisah, M. Luthfi Hakim menegaskan, tuduhan adanya intervensi yang dinyatakan Bapepam-LK kepada direksi adalah hal yang prematur. Hukuman  yang dikeluarkan lembaga tersebut terkait suspensi aktivitas perdagangan Sarijaya dinilai sudah cukup. Jadi, katanya, Bapepam-LK sebaiknya lebih fokus terhadap aspek bisnis pasar modal daripada menuduh atau menduga adanya tindak pidana yang dilakukan para direksi Sarijaya. 

 

Bapepam kan sudah melimpahkan kasus ini ke Mabes polri. Jadi, biar pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Bapepam sudah tidak berhak lagi mencampuri urusan ini, ujarnya.

 

Menurut Luthfie, sejauh ini penyidik hanya melihat perkara Sarijaya dari satu aspek saja, yakni aspek litigasi. Sedangkan aspek bisnis kasus ini telah dilupakan. Ditahannya dua direktur ini, lanjutnya, akan berpengaruh pada proses negosiasi yang sedang dibangun. Maka dari itu dia berharap penahanan dua direksi tersebut ditunda selama seminggu.

 

Beri mereka (kedua direktur) waktu untuk menyelesaikan proses negosiasi dengan para investor. Kami khawatir hubungan dengan para investor baru yang mulai tertarik kepada Sarijaya akan mentah semua, tandasnya.

Tags: