Direksi Ikut Terseret Karena Ulah Komisaris Utama
Kasus Sarijaya:

Direksi Ikut Terseret Karena Ulah Komisaris Utama

Diduga ikut memberikan persetujuan keputusan penarikan batas transaksi nasabah, Mabes Polri menahan dan menetapkan dua direktur Sarijaya sebagai tersangka. Kuasa Hukum keduanya membantah ada intervensi yang dilakukan Komisaris Utama Herman Ramli terhadap direksi perusahaan sekuritas tersebut.

CR2/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Tak disangka, malam itu juga surat penahanan dikeluarkan Mabes Polri. Tahu kliennya ditahan, Luthfie langsung bertindak. Dia memohon penangguhan penahanan selama seminggu. Namun upaya itu ditolak. Maaf. ini sudah perintah Presiden dan bedasarkan koordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kata petugas.  

 

Seperti telah diprediksi sebelumnya, kasus Sarijaya bakal merembet ke jajaran direksi perusahaan sekuritas tersebut. Setelah menahan Komisaris Utama Herman Ramli, polisi kembali menahan dua direksi perusahaan sekuritas tersebut. Keduanya diduga ikut memberikan persetujuan keputusan penarikan batas transaksi nasabah (nominee). Para tersangka dijerat Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378  dan/atau Pasal 373 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Polisi berdalih, sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap transaksi saham atas nama perusahaan wajib disetujui oleh direktur. Dalam kasus Sarijaya, kedua direktur itu dinilai ikut bertanggung jawab. Keduanya dipastikan mengetahui soal penaikan batas transaksi dan mengetahui ada ‘permainan' yang dilakukan oleh Herman Ramli. Jadi keduanya jelas turut bertanggung jawab, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira.

 

Abubakar menjelaskan, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Herman Ramli selaku Komisaris Utama yakni dengan menggunakan dana milik 8.000 nasabah yang ada pada rekening Sarijaya untuk transaksi saham. Dana tersebut kemudian disimpan di Bank Central Asia (BCA). Untuk dapat mengikuti transaksi saham itu, kata Abubakar, Herman Ramli diduga memasukkan 17 nasabah fiktif yang tidak menyetorkan dana.

 

Ternyata ke-17 nasabah fiktif itu bukanlah orang jauh, melainkan sahabat Herman Ramli sendiri. Dengan alasan untuk kepentingan perusahaan, Herman Ramli meminta identitas kawan-kawannya tersebut. Ke-17 orang ini dijadikan seakan-akan sebagai nasabah. Tak sampai disitu saja kelihaian Herman Ramli untuk berbuat culas. Demi memuluskan rencananya, dia juga memanfaatkan kedudukannya sebagai Komsaris Utama. Apalagi kalau bukan untuk mengintervensi para direksi agar manut kepadanya.

 

Menurut Abubakar, transaksi saham yang dilakukan Herman Ramli dilakukan secara bertahap, yakni pada 2002-2008. Dia diduga memerintahkan karyawannya yang bernama Lani selaku pemasar untuk menaikkan batas transaksi (trading available). Lani kemudian melanjutkan perintah itu kepada Asep di bagian informasi teknologi operasional sistem (ITOS). Dengan demikian, ke-17 nasabah fiktif itu dapat leluasa melakukan transaksi saham dengan pengendalian langsung Herman Ramli.

 

Akibat transaksi pembelian saham yang diduga dilakukan Herman Ramli itu lebih dari 8.000 nasabah Sarijaya yang aktif merugi sekitar dari Rp285 miliar, ujar Abubakar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: