Diputus Pailit, Telkomsel Siap Ajukan Kasasi
Aktual

Diputus Pailit, Telkomsel Siap Ajukan Kasasi

ANT
Bacaan 2 Menit
Diputus Pailit, Telkomsel Siap Ajukan Kasasi
Hukumonline

PT Telkomsel akan mengajukan kasasi setelah majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Telkomsel pailit sekaligus mengabulkan permohonan penggugat PT Prima Jaya Informatika.


"Terkait dengan permasalahan yang sedang dihadapi, kami menghormati keputusan pengadilan dan akan mengajukan kasasi," tutur POH Head of Corporate Communication Group PT Telkomsel, Ricardo Indra, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (14/9).


Ia menambahkan, Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum. Namun, ia enggan menuturkan kapan kasasi akan diajukan.


Permohonan pailit tersebut dengan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST. Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika.


Gugatan ini bermula ketika Telkomsel menghentikan kontrak secara sepihak sehingga merugikan distributor voucher isi ulang Kartu Prima ini senilai Rp5,3 miliar karena berbagai tagihan yang hingga saat ini belum dibayar Telkomsel.


Kerja sama penerbitan Kartu Prima yang berjalan selama satu tahun, namun diberhentikan secara sepihak oleh direksi baru Telkomsel per 21 Juni 2012.


Telkomsel masih dikuasai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan 65 persen saham dan 35 persen dikuasai SingTel, Singapura.


Kendati sudah diputuskan oleh PN Jakarta Pusat, saham PT Telkom Tbk, sebagai induk perusahaan Telkomsel, malah menguat 200 poin (2,12 persen) menjadi Rp9.650 dengan volume perdagangan 28,755 miliar senilai Rp276,54 miliar.

Tags: