Pernah membeli makanan lewat jasa pesan antar secara daring? Jenis perdagangan elektronik ini memang menjadi favorit karena memudahkan konsumen untuk mendapatkan makanan yang diinginkan. Anda cukup men-download aplikasi, pesan, bayar, dan makanan akan diantar oleh jasa pengiriman daring dengan waktu yang relatif singkat.
Tapi pernahkah anda berpikir tentang bagaimana proses pembuatan, pengemasan, dan pengiriman pesanan, terutama untuk produk-produk yang belum anda kenal? Apakah pesanan yang diterima dijamin higienis? Atau apakah pihak yang mengirim pesanan anda tetap menjaga ke-higienisan makanan anda, terutama jika produk dikirimkan menggunakan jasa pihak ketiga (bukan delivery service milik restoran/pelaku usaha)?
Hal ini mungkin sepele, sehingga kerap dilupakan oleh sebagian konsumen. Padahal, memastikan produk yang diterima tetap higienis merupakan hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. (Baca Juga: OJK Yakini Inklusi Keuangan Solusi Percepat Pemulihan Ekonomi)
UU Perlindungan Konsumen Pasal 4: Hak konsumen adalah:
|
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menjelaskan bahwa soal pertanggungjawaban dalam jasa pesan antar makanan harus dilihat dari hubungan hukumnya. Jika menyoal produk dan pengiriman produk, maka hubungan hukum yang terjadi adalah antara produsen makanan dan jasa kirim makanan daring. Tapi pada dasarnya seluruh pihak terkait, baik dari sisi pelaku usaha aplikasi, produsen makanan, dan jasa pengiriman memiliki tanggung jawab yang sama, yakni memastikan barang sampai ke tujuan.
“Sebenarnya seluruh pihak terkait bertanggung jawab terhadap barang tersebut, harus sampai ke konsumen, harus memastikan sudah sesuai pesanan,” kata David kepada Hukumonline, Senin (28/9).
Lalu apakah makanan yang diterima konsumen dari jasa pesan antar daring dipastikan aman untuk dikonsumsi? Hal ini yang masih menyisakan pertanyaan. Pasalnya, selain dari sisi pengemasan yang masih kurang aman (menggunakan sterofoam, plastik dengan kualitas buruk), faktor jasa pesan antar secara daring (proses pengiriman) juga harus menjadi perhatian. Sejauh mana jasa pengirim bisa menjamin pesanan tetap higienis?