Dipecat Tanpa Pesangon, Pekerja Garmen Menggugat
Berita

Dipecat Tanpa Pesangon, Pekerja Garmen Menggugat

Para pekerja sudah bekerja lebih dari 10 tahun.

Ady
Bacaan 2 Menit

Pihak pekerja menyambut baik anjuran, tapi sayangnya pihak manajemen tidak mengindahkan anjuran itu. Maka pihak pekerja mengajukan gugatan perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.
 

Menurut pihak pekerja proses PHK yang ada tidak berdasarkan pasal 151 ayat (3) dan pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Selain itu pihak pekerja menganggap pihak manajemen tidak memperbolehkan lagi pekerja untuk bekerja di perusahaan. Berdasarkan pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan pihak pekerja merasa berhak mendapat upah sejak bulan Agustus 2011 sampai ada putusan PHK yang sah.
 

UU Ketenagakerjaan

Pasal 151 ayat (3)

Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
 

Pasal 156 ayat (1)

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
 

Pasal 155 ayat (2)

Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

 
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen tak bisa dimintai tanggapannya. Kuasa hukum manajemen, Hermansyah dan Eko Agus Widodo belum mau berkomentar. Namun sebagaimana jawaban yang diajukan dalam persidangan, pihak manajemen menyangkal tuduhan pihak pekerja yang menyatakan proses PHK tanpa melalui surat peringatan lebih dulu.
 

Pihak manajemen menyebut satu dari empat pekerja itu sudah diberi surat peringatan. Yaitu Romauli Panjaitan sudah diberi surat peringatan kedua pada 16 Juni 2009. Selain itu pihak manajemen menilai kinerja Riama dkk kurang baik selama periode 20102011. Serta menolak dalil pihak pekerja yang menyatakan bahwa pihak manajemen melarang pekerja untuk bekerja. Proses persidangan perkara ini telah masuk pada agenda pengajuan bukti dari penggugat.

Tags: