Dipecat Tanpa Pesangon, Asisten Apoteker Menggugat
Berita

Dipecat Tanpa Pesangon, Asisten Apoteker Menggugat

Apakah apoteker atau para pemilik apotek yang harus bertanggung jawab membayar pesangon?

CR-12
Bacaan 2 Menit
Dipecat tanpa pesangon Asisten apoteker menggugat. Foto: SGP
Dipecat tanpa pesangon Asisten apoteker menggugat. Foto: SGP

Sudah lebih dari sepuluh tahun Endang Praptiningsih bekerja sebagai asisten apoteker di Apotek Prima mandiri. Tugasnya tergolong vital karena jabatannya adalah orang nomer dua di Apotik itu. Ia memegang kendali sebagai pelaksana harian di Apotek. Apalagi jika apoteker selaku pimpinan tidak dapat hadir setiap hari untuk menjalankan tugasnya.

 

Namun Endang tak menyangka jika pada Februari 2011 ia mendapat surat pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon. Surat itu ditandatangani oleh Indriemayatie Asri selaku Apoteker pengelola Apotek Prima Mandiri.

 

Endang tak habis pikir dengan PHK ini. Padahal selama bekerja ia mengaku tak pernah mangkir. Sebab ia memang harus mengawasi operasional apotek yang juga mempekerjakan karyawan lain untuk posisi kasir, pelayan pelanggan dan penjaga stok obat di gudang.

 

Setelah upaya perundingan bipartit gagal, Endang mengadu ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur. Hasilnya mediator menganjurkan agar Endang diberi pesangon dua kali ketentuan undang-undang.

 

Karena tak kunjung mendapat pesangon, Endang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Dalam gugatannya Endang bersedia dipecat dengan alasan efisiensi dan menuntut pesangon sebesar dua kali ketentuan undang-undang. Ia juga menuntut upahnya tetap dibayar sampai putusan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 155 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang diputuskan beberapa waktu lalu.

 

Apotek tutup

Kuasa hukum Indriemayatie Sari selaku pengelola apotek, Dadang Rachmat Hidayat menolak gugatan Endang. Pertama, ia menyatakan bahwa Indriemayatie hanyalah apoteker yang ditunjuk oleh para pemegang saham apotek Prima Mandiri. Karenanya ia menilai gugatan Endang kurang pihak dan salah alamat. Seharusnya pemegang saham apoteknya yang digugat.

 

Selain itu, Dadang mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja sebenarnya terjadi bukan karena efisiensi. Melainkan karena para pemegang saham ingin membubarkan apotek. Bahkan para pemegang saham mengajukan gugatan secara perdata kepada Indriemayatie di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk pembubaran apotek ini.

Tags: